Hukum

Pembatalan Sepihak Kontrak Pasar Bawah Pekanbaru, Akusara Somasi PT Ali Akbar Sejahtera

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, Pekanbaru - PT Akusara Reka Cipta melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum TANSATI, melayangkan Somasi I kepada PT Ali Akbar Sejahtera pada Kamis (13/08), terkait pemutusan dan/atau pembatalan sepihak Perjanjian Pekerjaan Renovasi Pasar Bawah/Pasar Wisata Pekanbaru. 

Somasi tersebut ditempuh untuk mempertanyakan mekanisme pembayaran, prosedur pemutusan kontrak, serta penyelesaian hak atas pekerjaan yang telah dilaksanakan PT Akusara Reka Cipta.

Langkah hukum tersebut berkaitan dengan Surat Perjanjian Perintah Kerja Borongan Nomor 002/AAS-ARC/III/2025 tanggal 10 Maret 2025.

PT Akusara Reka Cipta menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pelaksanaan kontrak, terutama terkait mekanisme pembayaran pekerjaan dan prosedur pembatalan perjanjian yang dilakukan PT Ali Akbar Sejahtera.

Kuasa Hukum PT Akusara Reka Cipta dari Kantor Hukum TANSATI, Rinaldi, S.H., S.Sos., bersama Alfian Siregar, S.H., mengatakan somasi tersebut merupakan upaya memberikan kesempatan kepada PT Ali Akbar Sejahtera untuk menjelaskan dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah sebelum perkara dibawa ke jalur hukum.

“Seperti yang kami sampaikan pada pertemuan di kantor Walikota Pekanbaru selasa (11/08/2026) lalu, saat perjanjian pertama dibatalkan sepihak oleh PT. Ali Akbar Sejahtera, klien kami tidak menghindari kewajibannya sebagai pelaksana pekerjaan,” kata Rinaldi.

Menurutnya, persoalan yang kini dipertanyakan justru berkaitan dengan apakah seluruh kewajiban para pihak telah dilaksanakan secara seimbang sesuai kontrak sebelum keputusan pembatalan dilakukan.

Mekanisme Pembayaran  Dipertanyakan

Salah satu poin utama yang disoroti Kantor Hukum TANSATI adalah Pasal 5 Perjanjian mengenai cara pembayaran.

Dalam kontrak tersebut, PT Ali Akbar Sejahtera menyatakan kesanggupan melakukan pembayaran kepada PT Akusara Reka Cipta melalui bank pelaksana dengan sistem back to back dari penjualan kios Pasar Bawah, yang diakumulasikan setiap 60 hari kalender sejak kontrak ditandatangani.

Kontrak juga menetapkan milestone pembayaran pertama pada 9 Mei 2025 sebesar 30 persen dari nilai kontrak.
Namun berdasarkan keterangan PT Akusara Reka Cipta, mekanisme pembayaran tersebut tidak berjalan sebagaimana yang telah diperjanjikan.

“Ini menjadi penting karena setelah tanggal pembayaran pertama tersebut, justru muncul surat kepada Akusara dan kemudian Surat Peringatan pada 20 Mei 2025,” ujar Rinaldi.

Ia menegaskan kronologi tersebut perlu dilihat secara utuh untuk mengetahui pihak mana yang terlebih dahulu telah atau belum menjalankan kewajibannya berdasarkan kontrak.
Akusara Minta Keterbukaan Penjualan Kios

Kantor Hukum TANSATI juga mempertanyakan pelaksanaan ketentuan mengenai rekening penampungan hasil penjualan kios.

Dalam perjanjian, terdapat ketentuan mengenai akses informasi perbankan terkait pembayaran kios kepada PT Akusara Reka Cipta. 

Rekening penampungan pembayaran hasil penjualan kios juga diatur menggunakan dua spesimen, yakni PT Ali Akbar Sejahtera dan PT Akusara Reka Cipta.

Menurut pihak Akusara, mekanisme tersebut tidak pernah terlaksana sebagaimana diperjanjikan.

“Kami meminta keterbukaan mengenai mekanisme back to back ini. Berapa kios yang telah dipasarkan, berapa yang telah dibayar, berapa dana yang telah masuk, dan bagaimana pelaksanaan rekening yang sejak awal diperjanjikan menjadi bagian dari mekanisme pembayaran pekerjaan,” kata Rinaldi.

Ia menilai permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap pengelolaan perusahaan, melainkan berkaitan langsung dengan hak PT Akusara Reka Cipta yang telah tercantum dalam kontrak.

Prosedur Pemutusan Kontrak Dipersoalkan

Selain pembayaran, PT Akusara Reka Cipta juga mempersoalkan prosedur pemutusan perjanjian.

Pasal 12 Perjanjian mengatur bahwa PT Ali Akbar Sejahtera dapat melakukan pemutusan sepihak setelah memberikan teguran dan peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut kepada PT Akusara Reka Cipta.

Namun, dalam Surat Keputusan PT Ali Akbar Sejahtera Nomor 003/AAS-SK/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 tentang pemutusan dan/atau pembatalan kontrak, disebutkan adanya Surat Peringatan kepada PT Akusara Reka Cipta tertanggal 20 Mei 2025.

Menurut Akusara, perusahaan tidak pernah menerima Surat Peringatan Kedua dan Ketiga sebelum keputusan pembatalan diterbitkan.

“Kami mempertanyakan hal yang sangat sederhana. Kalau kontrak mengatakan tiga kali peringatan, lalu pembatalan dilakukan setelah satu kali peringatan, bagaimana dasar pemenuhan prosedurnya? Kalau PT. Ali Akbar Sejahtera memiliki bukti peringatan kedua dan ketiga, silakan diperlihatkan,” tegas Rinaldi.

Hak Pembayaran Pekerjaan Tetap Dipertanyakan

Kantor Hukum TANSATI juga merujuk pada Pasal 12 ayat (4) yang pada pokoknya mengatur kewajiban penyelesaian pembayaran progres pekerjaan setelah terjadi pemutusan kontrak.

Menurut ketentuan tersebut, PT Ali Akbar Sejahtera tetap berkewajiban menyelesaikan perhitungan pembayaran berdasarkan pekerjaan yang telah dilaksanakan PT Akusara Reka Cipta.

“Kalaupun PT. Ali Akbar Sejahtera mempunyai pandangan bahwa pemutusan tersebut sah, masih ada persoalan berikutnya yang harus dijawab, yakni penyelesaian pembayaran terhadap pekerjaan yang nyata-nyata telah dilaksanakan Akusara. Kontrak sendiri mengatur hal tersebut,” jelas Rinaldi.

PT Akusara Reka Cipta melalui Somasi I meminta penjelasan mengenai prosedur pembatalan, keterbukaan informasi mekanisme pembayaran dari penjualan kios, rekonsiliasi progres pekerjaan, serta penyelesaian hak-haknya.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan dokumen, angka dan fakta. Kalau ada perbedaan penghitungan, mari dihitung bersama. Kalau ada perbedaan penafsiran kontrak, mari dibicarakan. Tetapi tidak tepat apabila hak satu pihak dituntut sementara kewajiban pihak lainnya diabaikan,” ujar Rinaldi.

Apabila somasi tidak mendapatkan penyelesaian substantif, PT Akusara Reka Cipta telah mempersiapkan langkah hukum untuk menguji keabsahan pembatalan kontrak melalui forum hukum yang berwenang.

Salah satu langkah yang sedang dipersiapkan adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap tindakan pemutusan dan/atau pembatalan sepihak kontrak, termasuk tuntutan pembayaran pekerjaan dan kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum.

Meski demikian, Rinaldi menegaskan proses litigasi masih menjadi pilihan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.

“Somasi ini bukan untuk memperkeruh keadaan. Justru kami sedang memberikan kesempatan agar seluruh persoalan kontrak dibuka secara terang dan diselesaikan. Tetapi apabila tidak terdapat iktikad untuk menyelesaikannya, tentu Klien kami mempunyai hak untuk meminta perlindungan dan kepastian hukum melalui proses peradilan,” tutup Rinaldi.***red/rfm