Hukum

Perjuangan Jiran Melawan Mafia Tanah Di Pelalawan

No comment 223 views
banner 160x600

riaubertuah.idFoto Dok. Istimewa

Riaubertuah, PELALAWAN — Kasus sengketa tanah yang melibatkan Jiran dengan A sebagai tergugat dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (3/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jiran melalui kuasa hukumnya, Rico Febputra S.H. bersama tim penasehat hukum lainnya Vickri Mulyanda SH, Irenda Destian SH MH, Suhenri Perdana SH yang tergabung pada Rifera & Paramitra Law Firm mengajukan lima bukti surat yang menurut pihaknya menjadi bagian penting untuk membuktikan dasar kepemilikan tanah yang disengketakan.

Agenda pembuktian tersebut dinilai menjadi salah satu tahapan krusial karena bukti-bukti yang diajukan para pihak akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa perkara.

Kuasa Hukum Jiran, Rico Febputra S.H., menegaskan persidangan tersebut diharapkan dapat membuka fakta mengenai siapa pihak yang sebenarnya memiliki hak sah atas objek tanah yang kini menjadi sumber sengketa.

"Siapa sebetulnya pemilik yang sah atas objek yang sekarang sedang di persengketaan antara Jiran dengan A dalam hal ini sebagai tergugat dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum tersebut," jelas Rico, Jumat (4/9/2026).

Menurut Rico, bukti surat yang diajukan dalam persidangan telah dilihat dan diverifikasi oleh Majelis Hakim. Ia menyebut proses tersebut penting karena pembuktian akan menjadi rujukan bagi hakim dalam melihat duduk perkara secara lebih utuh.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga mengingatkan bahwa agenda berikutnya akan memasuki tahap pengajuan bukti surat dari pihak Tergugat A.

Riwayat Penguasaan Tanah Diklaim Sejak 1970-an

Rico menjelaskan, berdasarkan keterangan yang menjadi dasar pembelaan Jiran, tanah tersebut telah dikelola, dikuasai dan diperoleh oleh orang tua Jiran bernama Mandiri sejak sekitar tahun 1970-an.

Mandiri kemudian disebut memiliki orang kepercayaan bernama Gaek Ojin. Menurut Rico, bagian tanah milik Gaek Ojin kemudian dibeli Jiran pada tahun 1998 dengan luas 9,5 hektare dan harga Rp 350 ribu.

"Nah ketika di tahun 1998 bagian milik Gaek Ojin ini di beli lah oleh Jiran 9.5 hektar dengan Harga Rp. 350 ribu, Nah sejak saat itulah tanah tersebut di kuasai dan dikelola oleh Jiran sampai pada tahun 2024 Jiran menerbitkan surat SKRKT," kata Rico.

Dalam keterangannya, Rico kemudian menyebut objek perkara yang berkaitan dengan SKRKT tersebut adalah nomor 88 dan 86. Persoalan muncul ketika Jiran melakukan replanting tanaman sawit di area yang disebutnya sebagai tanah yang dikuasai dan dikelolanya.

Namun, menurut keterangan kuasa hukum Jiran, A menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya. Perselisihan kepemilikan itu kemudian berkembang hingga berujung pada laporan kepada Polsek Pangkalan Kuras.

Lokasi Tanah Menjadi Titik Persoalan

Rico juga mempersoalkan kesesuaian lokasi tanah yang disengketakan dengan tanah yang disebut sebagai milik A.

Ia menyebut objek perkara berada di wilayah yang dahulu tercatat sebagai RT/RW 004/002 dan sekarang berada di RT/RW 002/004, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Rico, tanah milik A dahulu berada di RT/RW 005/002, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, dan sekarang tercatat berada di RT/RW 004/002.

Perbedaan keterangan mengenai lokasi tersebut menjadi salah satu hal yang menurut pihak Jiran perlu diperiksa secara serius dalam proses pembuktian di pengadilan.

Kuasa Hukum: Jiran Akan Buktikan Kepemilikan

Rico menyatakan pihaknya akan menggunakan proses persidangan untuk membuktikan bahwa Jiran memiliki dasar kepemilikan dan penguasaan tanah yang sah.

"Atas aktifitas yang di lakukan Jiran, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pangkalan Kuras, ini sangat aneh, ia di tersangkakan atas akfitifitas di tanahnya sendiri," sebut Rico.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dan penilaian dari kuasa hukum Jiran dalam perkara yang masih berjalan.

Oleh Karena itu, pembuktian mengenai status kepemilikan tanah serta perkara pidana yang disebutkan tersebut tetap harus dilihat berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang diperiksa oleh pihak berwenang.

Rico kembali menegaskan bahwa pihaknya akan membuktikan hak Jiran melalui bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

"Jiran telah di dzolimi oleh A yang di duga sebagai mafia tanah di Pelalawan, secara hak dan bukti-bukti sah milik Jiran," pungkasnya.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, persidangan sengketa tanah tersebut kini berada pada fase penting. Lima bukti surat yang diajukan pihak Jiran akan berhadapan dengan bukti dari pihak Tergugat A pada agenda persidangan berikutnya.***red/rfm