Nasional

Dana Jurnalisme Diperdebatkan, SMSI Tolak Dewan Pers Jadi Pengelola

banner 160x600

riaubertuah.id

Rencana pembentukan Dana Jurnalisme oleh Dewan Pers menuai sorotan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), yang menolak jika lembaga tersebut terlibat langsung dalam pengelolaannya.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan rancangan peraturan tersebut disusun sebagai respons atas krisis yang dihadapi industri media, mulai dari disrupsi digital hingga tekanan ekonomi yang mengancam keberlanjutan jurnalisme berkualitas.

“Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi bacakabar.id, Senin (31/3/2026).

Uji publik rancangan tersebut digelar pada 30 Maret 2026 di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, organisasi pers, hingga tokoh pers nasional.

Namun dalam forum itu, SMSI menyampaikan sikap tegas. Organisasi ini mendukung pembentukan Dana Jurnalisme, tetapi menolak jika pengelolaannya dilakukan oleh Dewan Pers.

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menilai keterlibatan Dewan Pers dalam pengelolaan dana berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain,” tegasnya.

Sikap tersebut disampaikan secara resmi melalui surat bernomor 096/SMSI-Pusat/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026.

SMSI juga menekankan bahwa perumusan kebijakan harus berbasis kajian akademik dan hukum yang komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Di sisi lain, Dewan Pers merancang Dana Jurnalisme sebagai instrumen untuk menjaga keberlangsungan jurnalisme berkualitas di tengah tekanan industri. Dana tersebut direncanakan dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan tidak mengikat, dengan prinsip independensi redaksional, transparansi, dan akuntabilitas.

Dana ini akan digunakan untuk mendukung peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik, perlindungan hukum wartawan, hingga pengembangan bisnis media.

Meski demikian, perbedaan pandangan terkait tata kelola dana menjadi catatan penting dalam proses penyusunan regulasi ini.

SMSI juga mengusulkan agar Dana Jurnalisme diarahkan untuk memperkuat keberlangsungan perusahaan pers, khususnya media siber rintisan, termasuk dukungan infrastruktur dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Terkait pendanaan Dewan Pers, SMSI menegaskan tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers berharap uji publik ini dapat menghasilkan regulasi yang legitimate dan mampu menjawab tantangan industri media. Namun, perdebatan mengenai siapa yang berhak mengelola dana menunjukkan bahwa proses menuju kebijakan final masih menyisakan perbedaan pandangan di antara pemangku kepentingan.***red/rfm