Riaubertuah, Pelalawan - Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan, Riau. Seorang petani sawit bernama Jiran justru berujung menjadi tersangka setelah mempertahankan lahan yang miliknya sendiri.
Melalui kuasa hukumnya, Vickry Mulyanda, SH, dari Rifera Paramitra Law Firm, Jiran disebut telah menguasai lahan dan kebun sawit tersebut sejak tahun 1997. Lahan tersebut memiliki luas kurang lebih 11 hektar dan telah lama dikelola oleh kliennya.
Namun, konflik mulai muncul pada 20 April 2024. Saat itu, seorang pihak berinisial A datang dan mengaku sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.
“Klien kami berdasarkan surat-surat telah menguasai tanah dan kebunnya sejak 1997, dan tanah itu merupakan dibeli dari saudara kandungnya yang sebelumnya merupakan warisan keluarga, namun pada 20 April 2024, muncul pihak lain yang mengaku sebagai pemilik,” ujar Vickry Mulyanda, Selasa (07/04/2026).
Situasi semakin memanas ketika A datang bersama sejumlah anggota polisi ke lokasi kebun. Mereka meminta aktivitas replanting dan land clearing yang dilakukan Jiran untuk dihentikan.
Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga meminta dokumen kepemilikan lahan dari Jiran. Setelah itu, tanpa penjelasan yang jelas, alat berat untuk pekerjaan replanting dan land clearing langsung dipasangi garis polisi (police line).
“Jiran diminta menunjukkan dokumen, lalu beberapa anggota polisi memasang police line pada alat berat saat mengerjakan replanting dan land clearing, kami mempertanyakan dasar tindakan tersebut,” jelas Vickry.
Masalah ini kemudian berlanjut ke ranah hukum. Jiran dilaporkan oleh A dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/IV/2024/SPKT/RESPLLWN/SEK.PKLKURAS tertanggal 23 April 2024.
Laporan tersebut menjadi dasar penetapan Jiran sebagai tersangka oleh Polsek Pangkalan Kuras pada 6 Februari 2026. Penetapan ini didasarkan pada aktivitas replanting dan land clearing yang dilakukan di lahan tersebut.
Vickri menilai penetapan tersangka Jiran janggal dan tidak berdasar. Mereka mempertanyakan alasan hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka ini kami nilai tidak memiliki dasar yang jelas. Kami mempertanyakan proses dan dasar hukumnya,” tegas Vickry.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menemukan adanya dugaan cacat formil dalam proses penetapan tersangka tersebut. Hal ini dinilai menjadi indikasi adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan perkara.
“Penetapan ini mengandung cacat formil. Kami meminta Polsek Pangkalan Kuras untuk transparan dalam menangani perkara ini,” tambahnya.
Menurutnya, secara materil Jiran adalah pihak yang dirugikan dalam kasus ini. Selain kehilangan hak atas lahan yang telah lama dikelola, Jiran juga harus menghadapi tekanan mental akibat status hukumnya.
Kasus ini dinilai menjadi potret nyata praktik mafia tanah yang masih marak terjadi di daerah. Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, korban justru berpotensi dikriminalisasi.
Kuasa Hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif dan profesional dalam menangani perkara ini. Transparansi dan keadilan dinilai menjadi kunci untuk mengungkap fakta sebenarnya.***red/rfm
.png)

