Hukum

Fakta Baru Terungkap, Abdul Wahid Bantah Seluruh Dakwaan

No comment 220 views
banner 160x600

riaubertuah.idFoto Dok. Istimewa

Riaubertuah, Pekanbaru - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam pergeseran anggaran dan pengangkatan tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, serta membantah keterlibatan dalam dugaan aliran dana Rp20 juta ke DPRD, dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 16–17 April 2026, yang menurutnya justru memperkuat posisi hukumnya dan berpotensi menggugurkan dakwaan yang diajukan jaksa.

Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam keterangannya usai persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jum'at (17/4/2026), Wahid menilai kesaksian yang disampaikan di ruang sidang semakin memperjelas duduk perkara.

Tidak Ada Pelanggaran Hukum

Ia secara tegas menyatakan bahwa seluruh proses kebijakan yang dipersoalkan, termasuk pergeseran anggaran dan pengangkatan tenaga ahli, telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Keterangan pada saksi menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam pergeseran anggaran, begitu juga pengangkatan Tenaga Ahli,” ujar Abdul Wahid.

Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam strategi pembelaannya. Ia berupaya menegaskan bahwa dakwaan yang diarahkan kepadanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain itu, Wahid juga menanggapi isu dugaan pemberian uang Rp20 juta kepada DPRD. Ia menyebut bahwa dalam persidangan telah ditegaskan dirinya tidak mengetahui adanya pemberian tersebut.

“Pengakuan Pak Purnama bahwa saya tidak tahu soal ada pemberian uang Rp20 juta ke DPRD, kan sudah dijawab,” tegasnya.

Fakta Persidangan Menguat, Larangan Gratifikasi hingga Aliran Dana

Dalam sidang juga terungkap bahwa Abdul Wahid telah mengeluarkan larangan tegas kepada jajarannya terkait praktik pungutan liar dan gratifikasi.

Larangan tersebut bahkan dituangkan dalam bentuk surat edaran resmi yang wajib dipatuhi oleh seluruh perangkat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Artinya apa yang didakwakan clear ya. Insyaallah ini awal yang baik,” ujar Wahid.

Pernyataan ini menjadi bagian dari upaya membangun narasi bahwa dirinya justru aktif mencegah praktik korupsi, bukan sebaliknya.

Di sisi lain, jaksa tetap mendalami dugaan aliran dana yang disebut mencapai Rp3,55 miliar terkait anggaran di sektor PUPR-PKPP tahun 2025.

Namun dalam persidangan, muncul fakta bahwa sebagian aliran dana yang disebut dalam perkara tidak selalu mengarah langsung kepada Abdul Wahid.

Bahkan disebutkan, salah satu aliran dana sempat ditujukan kepada Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, namun ditolak.

Bantahan Terkait Perjalanan ke London

Salah satu isu utama dalam perkara ini adalah perjalanan dinas Abdul Wahid ke London, Inggris. Jaksa sebelumnya menilai perjalanan tersebut tidak relevan dan berpotensi merugikan negara.

Namun Wahid membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa kunjungan ke London merupakan bagian dari strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, agenda tersebut bertujuan untuk menarik pendanaan internasional melalui skema investasi karbon.

Ia menyebut program tersebut berkaitan dengan skema REDD+ yang berpotensi menghasilkan pendanaan hingga US$ 30 juta.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa inisiatif perjalanan tersebut didorong oleh Kepala Bappeda Riau, Purnama Irawansyah.

Fakta Dana UNEP Masih Utuh

Isu lain yang mencuat adalah terkait kartu ATM dari lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang sebelumnya disita oleh penyidik.

Dalam persidangan terungkap bahwa dana yang berada dalam kartu tersebut ternyata masih utuh dan belum pernah dicairkan.

Fakta ini menjadi poin penting dalam pembelaan Abdul Wahid. Sebab, hal tersebut dinilai mematahkan dugaan adanya penyalahgunaan dana dalam perjalanan ke luar negeri.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menegaskan bahwa temuan ini memperkuat posisi kliennya.

Kuasa Hukum Tegaskan, Semua Proses Sesuai Prosedur

Kemal Shahab menyatakan bahwa seluruh kebijakan yang dipersoalkan telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa proses pergeseran anggaran telah melalui tahapan lengkap, mulai dari perencanaan hingga evaluasi oleh pemerintah pusat.

“Seluruh proses pergeseran anggaran telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyusunan, pembahasan, persetujuan, hingga evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan,” jelasnya.

Pernyataan ini sekaligus menepis tuduhan bahwa kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak atau melanggar aturan.

 

1776460953-RiauBertuah co-RB  RED

(Foto. Dok Istimewa)

 

Polemik Tenaga Ahli dan APBD Perubahan

Terkait pengangkatan tenaga ahli, termasuk Dani M Nursalam, Kemal menegaskan bahwa hal tersebut juga telah sesuai ketentuan.

Ia menyebut persoalan yang muncul lebih kepada ketersediaan anggaran, bukan pelanggaran hukum.

Menurutnya, kebutuhan anggaran untuk tenaga ahli telah diusulkan dalam APBD Perubahan 2025.

Kemal juga menyinggung adanya ketentuan baru dari Kementerian Dalam Negeri yang berdampak pada status tenaga ahli tersebut.

Namun ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran.

Tidak Ada Bukti Keterlibatan Langsung

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menekankan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Abdul Wahid dalam dugaan aliran dana.

Kemal menyebut tidak ditemukan unsur perintah, tekanan, penerimaan uang, maupun keuntungan pribadi dalam fakta persidangan.

“Dalam fakta persidangan tidak ada perintah, tidak ada tekanan, tidak ada penerimaan uang oleh Pak Abdul Wahid,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi inti dari strategi pembelaan yang menekankan minimnya bukti langsung terhadap kliennya.

Sidang Masih Berlanjut

Sidang dugaan korupsi ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

Pengadilan akan terus menggali peran masing-masing pihak dalam perkara ini untuk mendapatkan gambaran yang utuh.

Perkembangan fakta di persidangan akan menjadi kunci dalam menentukan arah putusan akhir.

Kemal menyatakan pihaknya optimistis bahwa fakta-fakta yang terungkap akan semakin memperjelas posisi hukum Abdul Wahid.

Analisis, Uji Kekuatan Dakwaan

Kasus ini menjadi ujian penting bagi pembuktian jaksa dalam perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah.

Di satu sisi, jaksa berupaya membangun konstruksi perkara berbasis aliran dana dan kebijakan anggaran.

Namun di sisi lain, pembelaan Abdul Wahid mencoba mematahkan dakwaan dengan menunjukkan bahwa seluruh proses telah sesuai prosedur.

Fakta bahwa dana UNEP belum digunakan serta tidak adanya bukti penerimaan langsung menjadi celah signifikan dalam perkara ini.

Jika tidak mampu dibuktikan secara kuat, dakwaan berpotensi melemah di tahap akhir persidangan.***red/rfm/tim

Rezky FM