Hukum

Gubri Non Aktif Abdul Wahid Bantah Segala Tuduhan, Mulai Dari 'Matahari Satu' Hingga Keterangan 'Saksi'

banner 160x600

riaubertuah.idFoto. Dok Istimewa

Riaubertuah, Pekanbaru - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid membantah seluruh tuduhan dalam sidang dugaan korupsi pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/4/2026), dengan menyatakan tidak pernah memberi perintah langsung, sementara empat saksi yang dihadirkan juga disebut tidak mengakui adanya permintaan maupun penyerahan uang, yang berdampak pada penguatan posisi pembelaan dalam persidangan.

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Abdul Wahid kembali mengungkap sejumlah fakta persidangan. Fokus utama berada pada keterangan saksi yang dinilai tidak menguatkan tuduhan adanya perintah langsung dari gubernur nonaktif tersebut.

Usai persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Abdul Wahid menyampaikan bantahan tegas terhadap seluruh tuduhan. Ia menilai keterangan saksi tidak menunjukkan adanya instruksi langsung sebagaimana yang selama ini dituduhkan kepadanya.

“Semua saksi menyampaikan tidak ada saya memerintahkan secara langsung. Yang terjadi hanya tafsir atas apa yang saya lakukan,” ujar Abdul Wahid kepada awak media, Kamis, (23/04/2026)

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyentuh inti perkara, yakni dugaan adanya praktik pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Dalam konstruksi perkara, perintah langsung dari pimpinan menjadi elemen penting untuk membuktikan keterlibatan.

Abdul Wahid juga menegaskan bahwa dirinya telah membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang merasa tertekan atau terancam. Namun, menurutnya, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak terkait.

“Mereka punya kesempatan untuk mengonfirmasi, tapi tidak pernah dilakukan. Artinya, ada niat untuk mengkriminalisasi saya,” tegasnya.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan upaya sistematis untuk menyeret dirinya ke ranah hukum. Ia menilai tidak adanya klarifikasi langsung menjadi celah yang dimanfaatkan untuk membangun narasi tuduhan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Abdul Wahid, melalui Kemal Shahab, menyatakan bahwa fakta persidangan justru memperkuat posisi kliennya. Dalam sidang tersebut, empat saksi dihadirkan, termasuk tiga kepala UPT.

Menurut Kemal, ke empat saksi memberikan keterangan yang konsisten dan tidak mendukung tuduhan pemerasan. Ia menegaskan tidak ada ancaman, tidak ada permintaan uang, dan tidak ada penyerahan uang kepada gubernur.

“Empat saksi, termasuk tiga kepala UPT, secara tegas menyatakan tidak ada ancaman, tidak ada permintaan, dan tidak ada penyerahan uang kepada Pak Gubernur,” jelasnya.

Keterangan tersebut dinilai krusial karena menjadi dasar pembelaan bahwa tidak terdapat bukti langsung yang mengaitkan Abdul Wahid dengan dugaan aliran dana ilegal.

Kemal juga menyoroti istilah “Matahari Satu” yang sempat mencuat dalam persidangan. Istilah ini sebelumnya dikaitkan dengan dugaan simbol kekuasaan yang berpotensi menimbulkan tekanan.

Namun, menurut Kemal, istilah tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman. Ia menyebut istilah itu kerap digunakan dalam berbagai kesempatan tanpa konteks intimidasi.

“Tidak pernah ada pernyataan yang mengarah pada ancaman langsung,” tambahnya.

Isu lain yang mengemuka adalah dugaan aliran dana kepada seseorang bernama Ferry. Dalam persidangan, disebutkan adanya aliran uang, namun tidak satu pun saksi yang mengaku melihat atau mendengar langsung penyerahan kepada gubernur.

Hal ini menjadi titik lemah dalam konstruksi tuduhan, karena tidak adanya bukti langsung yang menghubungkan aliran dana tersebut dengan Abdul Wahid atau perwakilannya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan kredibilitas salah satu saksi. Mereka menilai keterangan saksi tersebut berubah-ubah, terutama terkait sumber dana yang disebut berasal dari pihak ketiga.

“Dari sumber uang saja sudah bermasalah, tentu ini memengaruhi kepercayaan terhadap kesaksian yang disampaikan,” kata Kemal.

Perubahan keterangan saksi dinilai sebagai faktor yang dapat melemahkan validitas bukti dalam persidangan. Dalam hukum acara pidana, konsistensi kesaksian menjadi elemen penting dalam pembuktian.

Tak hanya itu, isu pengumpulan telepon genggam dalam rapat juga dibantah oleh pihak Abdul Wahid. Mereka menegaskan tidak ada instruksi langsung terkait hal tersebut.

Menurut tim kuasa hukum, para saksi juga mengaku tidak pernah mendengar adanya perintah untuk mengumpulkan telepon genggam dalam rapat.

“Pak Gubernur sudah membantah, dan saksi juga tidak pernah mendengar langsung. Jadi informasi itu tidak berdasar,” tutup Kemal.

Dalam bagian lain persidangan, Abdul Wahid juga menyampaikan bantahan keras secara langsung di hadapan majelis hakim. Ia menyebut sejumlah keterangan saksi tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.

“Saya tak pernah mengucapkan harus taat pada kadis, ini semua bohong. Ini pembohongan,” tegasnya di ruang sidang.

Pernyataan ini memperlihatkan sikap defensif sekaligus konfrontatif terhadap narasi yang berkembang dalam persidangan. Ia secara eksplisit menyebut adanya pembohongan dalam keterangan saksi.

Di akhir keterangannya, Abdul Wahid menyampaikan pernyataan bernuansa moral. Ia menyinggung konsekuensi bagi pihak-pihak yang dianggap memberikan keterangan tidak benar.

“Jika mereka berbohong, semoga mereka ini dihukum Allah SWT, sampai ke anak cucu mereka,” ucapnya.

Pernyataan tersebut menjadi penutup yang kuat dalam sidang, sekaligus mencerminkan tekanan emosional yang muncul dalam proses hukum yang tengah dijalaninya.

Abdul Wahid kembali menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta selama dirinya menjabat sebagai gubernur.

Ia juga menyatakan kesiapan untuk menghadapi sidang lanjutan. Pihaknya optimistis fakta-fakta berikutnya akan semakin memperjelas perkara yang sedang bergulir.

Dari perspektif hukum, dinamika persidangan ini menunjukkan adanya pertarungan narasi antara keterangan saksi dan bantahan terdakwa. Ketiadaan bukti langsung yang kuat menjadi faktor krusial yang akan menentukan arah putusan.

Di sisi lain, publik menunggu konsistensi proses hukum dalam mengungkap kebenaran. Transparansi dan objektivitas menjadi kunci agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan dugaan korupsi berbasis relasi struktural. Tanpa bukti konkret, tuduhan berpotensi melemah di pengadilan.

Sebaliknya, jika ditemukan bukti baru yang lebih kuat, maka bantahan yang disampaikan dapat terpatahkan. Oleh karena itu, jalannya persidangan berikutnya akan menjadi penentu utama.

Hingga saat ini, fakta persidangan yang terungkap masih didominasi oleh bantahan dan keterangan yang tidak sepenuhnya menguatkan dakwaan. Kondisi ini membuka ruang tafsir yang luas sekaligus mempertegas pentingnya pembuktian yang solid.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Publik pun menanti apakah akan muncul fakta baru yang lebih signifikan.***red/rfm 

Rezky FM