Foto. Dok Istimewa (Suhendri Perdana, SH dan Rasiman Harahap, SH)
Riaubertuah, Padang Lawas – Tim kuasa hukum Rifera & Paramitra Law Firm mendampingi klien berinisial Y dalam perkara dugaan penganiayaan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Pendampingan dilakukan sejak tahap penyelidikan di Polres Padang Lawas hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Sibuhuan, yang berujung pada vonis 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa setelah menjalani seluruh proses hukum secara kooperatif.
Kasus tersebut bermula dari laporan inisial (H) dugaan penganiayaan terhadap (Y) dengan sangkaan Pasal 354. Namun, berdasarkan hasil investigasi dan pendampingan hukum dari tim kuasa hukum Rifera & Paramitra Law Firm, peristiwa itu disebut terjadi akibat ketidaksengajaan dan dipicu kesalahpahaman.
Tim kuasa hukum yang mendampingi Y terdiri dari Suhendri Perdana, SH dan Rasiman Harahap, SH. Keduanya memberikan pendampingan hukum sejak klien ditetapkan sebagai tersangka hingga perkara diputus di pengadilan.
Suhendri Perdana, SH selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya mengikuti seluruh tahapan hukum secara kooperatif. Menurutnya, sikap tersebut menjadi bagian penting dalam menjalani proses hukum yang berlaku.
“Klien kami sangat kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang menjerat saudara Y, ia telah menjalani masa tahan sudah 6 bulan, jadi sisa masa penahanan lebih kurang 1 tahun lagi, Y secara sadar dan mengakui perbuatannya, rasa syukur Y ia tidak dijerat hukuman berat karena ia melakukan atas tanpa kesengajaan,” ujar Suhendri.
Suhendri menjelaskan, setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Y akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Vonis tersebut disebut merupakan hasil dari proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan dengan pendampingan dari tim hukum Rifera & Paramitra, rasa syukur putusan ini sudah cukup memuaskan dan memenuhi rasa keadilan,"jelasnya.
Suhendri juga menegaskan bahwa pendampingan terhadap klien merupakan bentuk tanggung jawab profesi dari Rifera & Paramitra Law Firm dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, pendampingan klien ini merupakan bentuk tanggung jawab sebagai kuasa hukum Y dari Rifera & Paramitra Law Firm, kami juga berterima kasih kepada Majelis hakim telah memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta persidangan serta bersikap seadil-adilnya,” tutupnya***red/rfm
.png)
