Hukum

Mantan Chairman Riau Pos Group Rida K Liamsi Ungkap Dugaan Pengambilalihan Aset dan Perlakuan Tidak Adi

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, PEKANBARU – Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, menyatakan dirinya menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari manajemen perusahaan yang ikut didirikannya sejak 1991. 

Dalam pernyataan pers yang disampaikan di Pekanbaru, Rida mengaku jasa para pendiri diabaikan, aset-aset strategis perusahaan dikuasai, hingga dirinya bersama sejumlah tokoh yang membesarkan perusahaan justru menghadapi proses hukum. 

Seluruh pernyataan tersebut merupakan klaim dari Rida K Liamsi dan belum memperoleh tanggapan maupun konfirmasi dari manajemen Riau Pos Group maupun PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN).

Rida menjelaskan, Riau Pos berdiri pada 1991 melalui perjuangan sejumlah pendiri dengan kondisi yang sangat terbatas. Berawal dari surat kabar mingguan bermodal minim, perusahaan itu kemudian berkembang menjadi salah satu kelompok media terbesar di Pulau Sumatera di bawah jaringan Jawa Pos Group.

Menurut Rida, perkembangan perusahaan tidak hanya melahirkan puluhan media cetak di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Kepulauan Riau. Perusahaan juga memperluas bisnis ke sektor percetakan, televisi, hingga properti.

Ia mengklaim aset perusahaan yang pada awal berdiri hanya berupa mesin cetak bernilai sekitar Rp400 juta kemudian berkembang hingga mendekati Rp1 triliun pada 2016. Aset tersebut, menurutnya, mencakup dua Gedung Graha Pena sembilan lantai di Pekanbaru dan Batam serta berbagai kantor anak perusahaan di sejumlah daerah.

Namun, perjalanan panjang yang dibangun bersama para pendiri itu, menurut Rida, berakhir dengan kekecewaan. Ia menilai manajemen yang kini dikendalikan pemegang saham mayoritas melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara tidak lagi memberikan penghargaan kepada para pendiri perusahaan.

"Bukan hanya jasa kami yang dilupakan, tetapi kami juga diperlakukan secara semena-mena," ujar Rida dalam pernyataan tertulisnya, yang diterima Riaubertuah.co, Selasa (30/06/2026).

Rida juga mempertanyakan posisi pemegang saham mayoritas dalam struktur perusahaan. Menurutnya, pihak yang kini mengendalikan perusahaan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyetoran modal, namun telah bertindak sebagai pemilik penuh dan mengambil berbagai keputusan strategis. Pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak dari Rida dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Selain itu, Rida menyoroti proses pengambilalihan sejumlah aset strategis perusahaan yang menurutnya dilakukan dengan nilai jauh di bawah harga pasar.

Ia mencontohkan Gedung Graha Pena Batam yang menurutnya memiliki nilai sekitar Rp200 miliar, namun disebut hanya diakuisisi sekitar Rp80 miliar. Sementara Gedung Graha Pena Pekanbaru yang diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar disebut diambil alih dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

Menurut Rida, perusahaan-perusahaan lokal milik karyawan, seperti PT Riau Pos Multi Karya dan PT Batam Pos Multi Karya, tidak memiliki posisi tawar yang memadai dalam proses tersebut sehingga harus menerima keputusan yang telah ditetapkan.

Tidak hanya persoalan aset, Rida juga menilai kondisi operasional perusahaan mengalami kemunduran dalam beberapa tahun terakhir.

Ia mengklaim Harian Riau Pos tidak lagi berkantor di Gedung Graha Pena Pekanbaru yang dahulu dibangun sebagai simbol kejayaan perusahaan. Hal serupa juga disebut terjadi pada Batam Pos yang telah berpindah dari gedung sebelumnya.

Rida turut menyoroti kondisi para pekerja. Menurutnya, sejumlah karyawan telah dirumahkan maupun dipensiunkan lebih awal, sementara hak-hak mereka hingga kini disebut belum seluruhnya diselesaikan dan sebagian masih dibayarkan secara bertahap.

Di tengah konflik tersebut, Rida saat ini juga menghadapi proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan ketika menjabat sebagai Chairman Riau Pos Group.

Meski demikian, Rida menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada pengadilan.

"Saya serahkan semuanya kepada proses hukum. Biarlah pengadilan nanti yang membuktikan," katanya.

Rida menilai perkara hukum yang dihadapinya tidak dapat dipisahkan dari sikapnya yang selama ini menentang sejumlah kebijakan manajemen perusahaan.

Ia juga menduga perlakuan yang diterimanya berkaitan dengan kedekatannya dengan pendiri Jawa Pos, Dahlan Iskan. Dugaan tersebut merupakan pandangan pribadi Rida dan belum mendapat tanggapan dari pihak yang disebut.

Selain dirinya, Rida menyebut sejumlah pendiri lain seperti almarhum Zulmansyah Sekedang, Sutrianto, Makmur Kasim, dan Asnida Syukur juga mengalami perlakuan yang menurutnya tidak mencerminkan penghargaan terhadap para pendiri yang membangun Riau Pos Group sejak awal.

Hingga pernyataan pers ini disampaikan, belum terdapat keterangan resmi maupun tanggapan dari manajemen Riau Pos Group maupun PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara terkait seluruh pernyataan dan tuduhan yang disampaikan Rida K Liamsi. Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut.***red/rfm