Hukum

Masuk Sidang Pokok Perkara, Kuasa Hukum Gubri Non Aktif Abdul Wahid Siap Beberkan Fakta Dan Data Dipersidangan

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, Pekanbaru – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menolak seluruh eksepsi terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada Rabu (08/04/2026).

Memastikan sidang dugaan pemerasan di Pekanbaru berlanjut ke tahap pembuktian, dengan dampak langsung pada kelanjutan proses hukum dan pembuktian fakta di persidangan.

Majelis hakim dalam putusan sela menyatakan nota keberatan yang diajukan kuasa hukum tidak dapat diterima seluruhnya. 

Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, menegaskan bahwa persidangan harus diteruskan sesuai ketentuan hukum acara.

“Pada hari ini mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” tegasnya di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan memenuhi unsur formil maupun materil. Penilaian ini sekaligus mematahkan sejumlah keberatan yang diajukan pihak terdakwa.

Hakim juga menegaskan bahwa dalil kuasa hukum yang menyebut dakwaan tidak logis, salah sasaran (error in persona), hingga tidak jelas waktu dan tempat kejadian, bukan merupakan ranah eksepsi.

Menurut majelis, hal tersebut sudah masuk ke pokok perkara yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.

“Perlawanan yang demikian haruslah dibuktikan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang sah di persidangan,” ujar hakim menegaskan.

Putusan sela ini menjadi titik krusial dalam perkara yang menyeret nama Abdul Wahid. Dengan ditolaknya eksepsi, ruang pembelaan kini bergeser ke pembuktian substansi, bukan lagi pada aspek administratif dakwaan.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, langsung melayangkan protes keras kepada Jaksa Penuntut Umum. Ia menyoroti belum disampaikannya daftar saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan.

Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan tim kuasa hukum dalam menyiapkan strategi pembelaan secara maksimal. Ia meminta majelis hakim turun tangan demi menjamin transparansi persidangan.

“Kami belum mendapatkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan. Ini menyulitkan kami dalam menyiapkan pembelaan. Kami mohon majelis hakim mewajibkan JPU menyampaikan daftar saksi demi transparansi persidangan,” ujar Kemal.

Lebih lanjut, Kemal menegaskan pihaknya tidak gentar menghadapi tahap pembuktian. Ia memastikan akan membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

Ia menyebut, pihaknya siap membuktikan bahwa Abdul Wahid tidak pernah melakukan pemaksaan atau ancaman terhadap pihak lain terkait dugaan pemberian uang maupun keuntungan lainnya.

“Kami sangat siap membuktikan bahwa Abdul Wahid tidak pernah memaksa, dan mengancam siapapun sehingga orang lain tersebut memberikan baik itu uang, potongan dan manfaat-manfaat lainnya kepada diri Abdul Wahid. Kami akan membuktikan sesungguhnya memang tidak benar,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persidangan ke depan akan berlangsung sengit. Kedua belah pihak, baik JPU maupun tim kuasa hukum, dipastikan akan mengadu kekuatan bukti dan saksi.

Kasus ini juga menjadi sorotan publik di Riau, mengingat posisi Abdul Wahid sebagai Gubernur nonaktif. Transparansi dan integritas proses hukum menjadi tuntutan utama masyarakat.

Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, publik kini menanti apakah dakwaan JPU mampu dibuktikan, atau justru terbantahkan dalam persidangan yang akan datang.***red/rfm