Riaubertuah, Rokan Hulu – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) akan menggelar aksi demonstrasi pada Rabu mendatang.
Aksi itu sebagai bentuk protes atas dugaan penghimpunan dana hingga Rp1,1–Rp1,2 miliar oleh Kepala Desa Sontang dari salah satu perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang dinilai tidak melalui mekanisme resmi dan berpotensi melanggar hukum serta merugikan tata kelola pemerintahan desa.
AMPHR tersebut menyampaikan sikap resminya melalui surat yang ditujukan kepada Kapolda Riau. Dalam surat itu, menyoroti adanya indikasi serta dugaan pengumpulan dana dalam jumlah besar yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai prosedur pemerintahan desa.
Berdasarkan hasil pengamatan dan informasi yang dihimpun, dana yang terkumpul disebut mencapai kisaran Rp1,1 hingga Rp1,2 miliar. Nilai tersebut dinilai cukup signifikan dan menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas serta peruntukannya.
Dalam keterangan peranya, Koordinator Umum AMPHR Muhsin Hasibuan menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar hukum. Ia menilai dugaan tersebut mengarah pada praktik pungutan liar (pungli) yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
Menurutnya, kepala desa sebagai pemegang amanah masyarakat seharusnya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Setiap penghimpunan dana wajib dilakukan secara terbuka, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif. Mereka meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) segera memanggil dan memeriksa kepala desa terkait guna mengklarifikasi dugaan tersebut,"katanya, Jumat (17/04/2026).
Tidak hanya itu, aliansi mahasiswa ini juga menuntut agar pihak perusahaan yang diduga terlibat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk menghindari spekulasi dan potensi konflik di masyarakat.
Muhsin juga menyatakan aksi demonstrasi yang akan digelar merupakan bentuk kontrol sosial. Ia menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral dalam mengawal penegakan hukum.
“Aksi ini adalah upaya mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan. Kami tidak ingin ada praktik yang merugikan masyarakat dibiarkan tanpa proses hukum,” ujarnya.
Muhsin juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini. Ia menilai pengawasan publik sangat penting agar tidak terjadi potensi kerugian negara maupun konflik sosial di tengah masyarakat.
“Ini adalah komitmen kami dalam menjaga supremasi hukum dan memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Rencana aksi demonstrasi pada Rabu mendatang diharapkan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Khususnya Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus agar segera menindaklanjuti dugaan kasus tersebut secara profesional dan transparan.
AMPHR menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh diabaikan. Jika terbukti, dugaan pungli tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa di Riau.
Kepala Desa Sontang, (Z) melalui perwakilan Penasehat Hukum BPD nya (J) Zulhad Awallid, SH menyampaikan tidak benar adanya praktik dugaan Pungli oleh Kades Sontang.
"Jadi pada tahun 2024 lalu, kondisi jalan disana sudah sangat parah, tepatnya dijalan milik pemrov, kemudian dari hasil musyawarah dengan melibatkan Camat Masyarakat, Perusahaan, dan Aparatur Desa di sepakatilah dibangun dengan sumbangan dari perusahaan sekitar, seperti konsorsiumlah, sudah ada nota kesepakatan,"jelasnya.
Dasarnya ! Zulhad menyampaikan pembangunan jalan itu tidak masuk dari pada aset desa, ada berita acaranya dan dokumen pendukung lainnya.
"Penggunannya sangat jelas, diperuntukkan untuk masyarakat, kami dituding-tuding dan diduga melakukan pungli atau pemerasan tidak benar, Kades juga bisa memastikan pembangunan itu murni untuk kepetingan orang banyak, termasuk pihak-pihak perusahaan, dasarnya sangat jelas dan transfaran,"tutupnya.***red/tim
.png)

