Hukum

Sidang Abdul Wahid, Saksi : Tidak Mendengar Istilah 'Satu Komando 

banner 160x600

riaubertuah.idFoto Dok Istimewa

Riaubertuah, Pekanbaru - Sidang Perkara Gubernur Riau Non Aktif masih terus berlanjut pada Kamis,(30/04/2026).

Pada hari ini, dua orang saksi dihadirkan sebagai saksi yaitu Kepala Seksi UPT Jalan Jembatan dan Jembatan Wilayah II Chairu Sholihin dan Kasi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III Andi Budhiawan Dinas PUPR PKP Riau.

Didalam persidangan, saksi menyatakan bahwa tidak pernah tidak mendengar bawah bahwa Abdul Wahid menyampaikan 'Satu Komando' pada Rapat di Bappeda 26 Mei 2025.

"Saya tidak mendengar soal itu ,'Satu Komando, kata Andi Budhiawan Kasi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah III Andi, Kamis pagi, (30/04/2026).

Disisi lain, Andi juga tidak mengetahui bahwa Abdul menerima aliran dana yang telah di tuduhkan.

"Saya tidak mengetahui, "jawabnya singkat

Kemudian keterangan Andi juga menyampaikan ia tidak pernah memberikan uang kepada Abdul Wahid.

"Saya tidak pernah memberikan uang kepada Abdul Wahid," ujarnya.

Terkait surat edaran yang diterbitkan oleh Abdul Wahid soal larang Pungutan dan Gratifkasi pada Bulan September kedua saksi 'mengetahui'.

"Soal itu saya mengetahui, tapi untuk tanggalnya saya lupa, kalau tidak salah itu bulan September,"ucap Chairu Sholihin yang juga saksi di Persidangan Perkara Abdul Wahid.***red/rfm