Riaubertuah, Pekanbaru - Perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memiliki Sudut Pandang tersendiri bagi masyarakat, karena berdasarkan dari persidangan tidak ada satupun bukti yang mengarah kepada terdakwa dan berbagai spekulasi liar terus tersebar di media sosial, baik itu pro maupun kontra.
Dalam persidangan minggu lalu, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pribadinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru dengan menyatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya bukan semata persoalan hukum, melainkan sebuah "peristiwa politik yang dinuansai dengan hukum".
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pleidoi sebagai bagian dari pembelaannya, dengan harapan majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan narasi yang berkembang di ruang publik.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian paling menyita perhatian dalam persidangan. Abdul Wahid menilai konstruksi perkara terhadap dirinya sejak tahap penyidikan hingga persidangan lebih mengarah pada upaya memaksakan adanya peristiwa pidana.
Dalam nota pembelaannya, Abdul Wahid menegaskan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti yang sah, bukan dipengaruhi kepentingan lain di luar proses peradilan. Menurutnya, hakim memiliki peran penting untuk memisahkan fakta hukum dari berbagai opini yang berkembang di tengah masyarakat.
"Dalam peristiwa ini sangat tercermin bahwa kezaliman itu nyata, karena konstruksi lebih kepada pemaksaan terhadap sebuah kasus terhadap saya, sehingga seolah-olah ini ada peristiwa hukum, padahal ini peristiwa politik yang dinuansai dengan hukum," demikian salah satu pokok pernyataan Abdul Wahid dalam pleidoinya, (20/07/2026).
Sudut Pandang : Kepentingan Politik
Dalam pandangan difakta persidangan, Abdul Wahid menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki keyakinan terhadap lembaga peradilan sebagai tempat terakhir untuk menemukan keadilan. Ia berharap putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Menurut Abdul Wahid, hukum, kepentingan politik, dan rasa keadilan harus dipisahkan secara tegas. Ia berpandangan bahwa independensi peradilan menjadi syarat utama agar setiap putusan memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Dalam bagian penutup pleidoinya, Abdul Wahid mengutip sejumlah tokoh seperti Khalil Gibran, Ali bin Abi Thalib, dan Buya Hamka. Kutipan tersebut digunakan untuk menguatkan pandangannya mengenai pentingnya keberanian dalam menegakkan kebenaran dan bahaya ketika hukum dijadikan alat untuk memenuhi kepentingan tertentu.
Tak hanya itu, Abdul Wahid juga membacakan Surah Al-Isra ayat 81 yang memiliki makna bahwa ketika kebenaran datang, kebatilan akan lenyap. Ayat tersebut dijadikan penutup argumentasinya sebelum menyampaikan permohonan kepada majelis hakim.
Pada bagian akhir nota pembelaannya, Abdul Wahid memohon agar majelis hakim menerima pleidoinya. Ia meminta dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, Abdul Wahid juga memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Ia turut meminta dibebaskan dari tahanan, dipulihkan nama baiknya, serta seluruh barang bukti miliknya yang telah disita dikembalikan.
Abdul Wahid Bantah OTT
Dalam pleidoinya, Abdul Wahid juga menyampaikan bantahan terhadap narasi yang menyebut dirinya tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). Ia bahkan menyatakan bahwa yang dialaminya bukan OTT, melainkan "pembunuhan karakter" atau character assassination.
Menurut Abdul Wahid, sejak awal penyidikan telah berkembang berbagai narasi yang kemudian membentuk opini publik terhadap dirinya. Namun, ia menilai sebagian narasi tersebut tidak seluruhnya masuk dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Ia mencontohkan sejumlah istilah yang menurutnya ramai diperbincangkan di ruang publik, seperti "jatah preman", tuduhan plesiran ke London, hingga penyebutan adanya OTT. Menurutnya, berbagai narasi tersebut tidak tercermin dalam dakwaan yang kini diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Atas dasar itu, Abdul Wahid mempertanyakan penggunaan istilah operasi tangkap tangan terhadap dirinya. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.
Paparkan Kronologi 3 November 2025
Dalam sidang tersebut, Abdul Wahid juga memaparkan kronologi aktivitasnya pada 3 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa sejak pagi memimpin rapat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Setelah itu, dirinya mengikuti pembahasan mengenai pengelolaan sampah bersama sejumlah kepala daerah.
Agenda berikutnya, menurut Abdul Wahid, adalah menerima tamu sebelum memperoleh informasi mengenai adanya operasi penindakan di Dinas PUPRPKPP.
Ia menyebut sempat berniat menuju lokasi setelah memperoleh informasi tersebut. Namun, dalam perjalanan dirinya diajak berhenti untuk minum kopi sebelum akhirnya didatangi penyidik yang meminta telepon genggamnya dan mengajaknya mengikuti pemeriksaan.
Abdul Wahid juga menyampaikan bahwa sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah menerangkan dirinya tidak menerima uang maupun barang apa pun pada hari tersebut.
Berdasarkan keterangan para saksi tersebut, Abdul Wahid kembali mempertanyakan penggunaan istilah operasi tangkap tangan terhadap dirinya.
Berharap Hakim Berpegang pada Fakta Persidangan
Menurut Abdul Wahid, rangkaian peristiwa yang dialaminya telah memberikan dampak besar terhadap nama baiknya. Ia mengaku sejak awal telah dicitrakan sebagai pelaku korupsi melalui berbagai narasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menilai persepsi publik terbentuk sebelum seluruh fakta diperiksa secara utuh dalam persidangan. Karena itu, ia meminta Majelis Hakim mengesampingkan opini yang berkembang di luar ruang sidang.
Dalam pleidoinya, Abdul Wahid menegaskan bahwa perkara yang sedang diperiksa harus diputus berdasarkan alat bukti, fakta hukum, serta keterangan para saksi yang telah diuji di persidangan.
Persidangan sendiri menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum masing-masing. Pleidoi merupakan hak terdakwa dalam sistem peradilan pidana sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Dengan menyampaikan seluruh argumentasinya, Abdul Wahid berharap majelis hakim memberikan putusan yang menurutnya berlandaskan keadilan, independensi, serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.***red/rfm
Rezky FM
.png)

