Riaubertuah, PEKANBARU – Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi, yang diputus dalam persidangan daring pada Senin (05/10/2026), dengan dampak hukum berupa tambahan masa pidana, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.
Dikutip dari Cakaplah.com, putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang diketuai Abdul Azis. Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Abdul Wahid juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Kewajiban tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
“Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan,” kata hakim.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan. “Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.
Setelah amar putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa maupun JPU KPK untuk menentukan sikap. Keduanya memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan kasasi.
Penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK memilih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar tim penasihat hukum Abdul Wahid.
Hukuman Naik Dua Kali Lipat
Putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut memperberat hukuman Abdul Wahid dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pada tingkat pertama, Abdul Wahid dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama pada Kamis (30/7/2026).
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp1,45 miliar.
Perbedaan antara tuntutan jaksa, vonis tingkat pertama, hingga putusan banding memperlihatkan bahwa perkara ini mengalami perkembangan signifikan dalam proses peradilan. Kenaikan hukuman dari dua tahun menjadi empat tahun juga menjadi titik penting dalam perjalanan perkara Abdul Wahid.
Perkara Berawal dari Permintaan Setoran
Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PULR-PKPP Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani.
Mereka didakwa memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang. Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
Praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi pihak yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai Rp271 miliar lebih, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau dan perantara lain, di antaranya Sekretariat Dinas, Ferry Yunanda. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan tersebut, Arief kemudian menilai jumlahnya terlalu kecil untuk membantu operasional gubernur. Jumlah setoran kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan. Setoran uang kemudian dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
Kini, putusan Pengadilan Tinggi Riau menempatkan Abdul Wahid pada posisi hukum yang lebih berat dibandingkan putusan tingkat pertama. Namun, proses hukum belum sepenuhnya berhenti karena kedua pihak masih memiliki kesempatan menentukan langkah hukum dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.***red/rfm
.png)

