Riaubertuah, Pekanbaru - Sidang perkara Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (07/05/2026).
Dalam persidangan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Syahrial Abdi bersama dua pejabat Pemerintah Provinsi Riau dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait mekanisme penempatan ASN, mutasi pejabat, hingga dugaan praktik pungutan liar di lingkungan Pemprov Riau.
Keterangan para saksi disebut memperkuat posisi Abdul Wahid dalam perkara yang sedang berjalan.
Selain Syahrial Abdi, dua saksi lain yang hadir yakni Mardoni Akrom selaku Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Riau yang juga menjabat Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Riau, serta Ispan S Syahputra selaku Sekretaris BPKAD Provinsi Riau.
Ketiga saksi dimintai keterangan untuk mengungkap fakta-fakta persidangan terkait kebijakan dan mekanisme pemerintahan di lingkungan Pemprov Riau pada masa Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau.
Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menegaskan bahwa keterangan para saksi justru memperlihatkan tata kelola pemerintahan yang dijalankan berdasarkan aturan dan sistem yang berlaku.
Menurut Kemal, kesaksian Syahrial Abdi menegaskan bahwa penunjukan dan penempatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilakukan melalui sistem merit dan kompetensi, bukan berdasarkan kepentingan tertentu.
“Pak Syahrial Abdi menyatakan Pak Gubernur itu mengedepankan program manajemen talenta. Tujuannya agar proses penempatan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dilakukan secara objektif berbasis kompetensi dan merit system,” ujar Kemal Shahab usai persidangan.
Keterangan tersebut menjadi sorotan karena isu mutasi dan penempatan pejabat menjadi salah satu perhatian dalam jalannya perkara Abdul Wahid. Dalam sidang itu juga terungkap bahwa mekanisme mutasi pejabat daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak karena melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemal menjelaskan, BKN memiliki kewenangan strategis melalui pertimbangan teknis sebelum seseorang dapat dimutasi ataupun dipindahkan dari jabatannya.
“Tadi disampaikan BKN memiliki peran strategis penentu melalui pertimbangan teknis untuk menentukan apakah seseorang bisa dimutasi atau tidak. Semuanya telah diatur secara tegas di peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Tak hanya soal mutasi ASN, persidangan juga mengungkap arahan Abdul Wahid kepada Sekda Riau agar tidak melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan tertentu.
Menurut Kemal, fakta tersebut muncul dalam persidangan ketika Syahrial Abdi memberikan keterangan mengenai adanya permintaan pemecatan yang disebut berasal dari pihak tertentu.
“Tadi ada fakta persidangan bahwa Pak Gubernur meminta kepada Sekda Syahrial Abdi untuk tidak melayani Dahri terkait permintaan pemecatan,” katanya.
Fakta lain yang turut diungkap dalam sidang yakni terkait penerbitan surat edaran larangan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tertanggal 25 September 2025.
Kemal menyebut Abdul Wahid secara tegas meminta agar tidak ada praktik pungli maupun penyalahgunaan nama gubernur dalam urusan pemerintahan.
“Secara tegas Pak Gubernur meminta untuk tidak ada dilakukan pungutan-pungutan liar, apalagi mengatasnamakan dia,” pungkasnya.
Sidang Abdul Wahid hingga kini masih menjadi perhatian publik di Riau. Masyarakat menantikan fakta-fakta lanjutan yang terungkap dalam persidangan, terutama terkait pembuktian dari jaksa maupun keterangan para saksi yang dihadirkan di pengadilan.
Sampai sidang Kamis (7/5/2026), belum terdapat keterangan saksi maupun bukti yang secara langsung memberatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagaimana yang berkembang dalam persidangan.
.png)

