Hukum

Kacau, Skandal Seragam di Riau  ! 56 Sekolah Lakukan Praktek Haram

banner 160x600

riaubertuah.idFoto Dok Istimewa

Riaubertuah, PEKANBARU – Audit Inspektorat Provinsi Riau menemukan praktik mark-up pengadaan seragam sekolah di 31 SMA Negeri di Provinsi Riau, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp566,26 juta yang wajib dikembalikan kepada orang tua siswa.

Temuan ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap 56 sekolah atas instruksi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, menyusul keluhan wali murid terkait mahalnya biaya seragam pada tahun ajaran 2024.

Dikutip dari Cakaplah.com, temuan tersebut membuka tabir dugaan praktik bisnis seragam sekolah yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kebijakan pengadaan seragam di sekolah negeri.

Plt Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengatakan audit dilakukan sesuai arahan pimpinan setelah banyak laporan dari orang tua siswa terkait dugaan pungutan yang memberatkan.

"Sesuai arahan pimpinan Pak Plt Gubernur, kita sudah tindaklanjuti dengan melakukan audit di 56 SMA Negeri terkait persoalan seragam sekolah yang dikeluhkan orang tua/wali murid," kata Jondra.

Dari hasil audit, pemeriksaan dilakukan terhadap 56 SMA Negeri yang tersebar di beberapa daerah, yakni 19 sekolah di Kota Pekanbaru, tiga sekolah di Kota Dumai, dan 34 sekolah di Kabupaten Siak.

Hasilnya, sebanyak 31 sekolah terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah.

"Dari hasil audit kami, terdapat 31 sekolah yang terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah, dan harus mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp566.265.000 kepada orang tua/wali murid," terang Jondra.

Inspektorat kini masih menunggu realisasi pengembalian dana tersebut. Hingga saat ini, penyetoran kelebihan pembayaran dari pihak sekolah dan komite sekolah belum diterima.

"Sampai saat ini penyetoran kelebihan bayar dari sekolah dan komite sekolah belum sampai ke kami. Tentu kami menunggu proses tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran itu," ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena praktik pengadaan seragam sekolah yang melibatkan sekolah dan komite bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Jondra menegaskan, pengadaan seragam siswa melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Tingkat Dasar dan Menengah.

Dalam Pasal 12 ayat (1), aturan tersebut menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

Sementara Pasal 13 menegaskan sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau membebankan orang tua untuk membeli seragam baru saat penerimaan peserta didik baru maupun kenaikan kelas.

Artinya, sekolah tidak memiliki legitimasi untuk mengarahkan pembelian kepada vendor tertentu, apalagi mengambil keuntungan materiil dari penjualan seragam.

Selain rekomendasi pengembalian dana, Inspektorat juga merekomendasikan penjatuhan sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara yang terlibat.

"Disamping rekomendasi pengembalian juga dikenakan Sanksi/Hukuman Disiplin PNS sesuai dengan PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS kepada para pihak (PNS) yang terlibat," tegas Jondra.

Inspektorat juga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Riau untuk segera menyusun petunjuk teknis pengadaan seragam sekolah.

Aturan itu harus secara tegas menjamin hak orang tua untuk menyediakan seragam secara mandiri tanpa tekanan atau pengarahan kepada vendor tertentu.

Selain itu, sekolah dan komite dilarang menjadikan pengadaan seragam sebagai ladang pungutan terselubung.

Kasus ini mencuat setelah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menerima pengaduan langsung dari orang tua siswa terkait kualitas seragam yang dinilai tidak sebanding dengan harga.

Ia bahkan melontarkan kritik keras terhadap praktik tersebut.

"Bajunya selebor besar, ndak jelas ada ukurannya. Ndak ada ukurannya. Padahal siswanya diukur. Ini luar biasa. Jangankan membantu masyarakat gratis, malah diperas orang tua murid, ini kan sadis," kata SF Hariyanto.

Pernyataan itu menjadi sinyal tegas bahwa praktik semacam ini tidak akan ditoleransi.

SF Hariyanto memerintahkan agar seluruh dana kelebihan pembayaran dikembalikan pada tahun ini.

"Saya minta pulangkan uang orang tua siswa itu. Saya minta segera, tahun ini pulangkan semua, uang itu kembalikan ke orangtua. Saya tidak main-main, yang terlibat saya tindak tegas," tegasnya.

Untuk diketahui, polemik harga seragam ini bermula dari keputusan rapat Forum Komite SMA-SMK-SLB Negeri Provinsi Riau pada 18 Juli 2024.

Keputusan itu kemudian dituangkan dalam surat tertanggal 19 Juli 2024, yang menetapkan tarif seragam sebesar Rp1.750.000 untuk siswa SMA dan Rp2.100.000 untuk siswa SMK Negeri.

Audit ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Riau. Sekolah negeri semestinya hadir sebagai ruang pendidikan yang melindungi kepentingan siswa, bukan justru menjadi ruang yang membuka celah praktik komersialisasi yang membebani masyarakat.***red/rls