Hukum

7 Milliar Diduga Korupsi, LSM Benang Merah Desak Tangkap 40 Anggota DPRD Siak

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, Pekanbaru – LSM Benang Merah Keadilan, mendesak Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Siak segera meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2023–2024 ke tahap penyidikan.

Candra Simanjuntak, SH Direktur Operasional dan Pengendali Situation Room mengatakan laporan yang diajukan sejak 22 September 2025 itu disebut telah berjalan sekitar 10 bulan dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp7.428.120.000, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang dinilai signifikan.

Menurut Candra, laporan tersebut berawal dari dugaan adanya kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Siak yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, dugaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007.

Dalam keterangannya, Candra menjelaskan bahwa sebelumnya setiap anggota DPRD Kabupaten Siak menerima tunjangan perumahan sekitar Rp10 juta per bulan. Namun, berdasarkan perubahan Peraturan Bupati, nilainya meningkat menjadi sekitar Rp18 juta per bulan.

"Kenaikannya yang tidak wajar. Sebab, kami meyakini tidak ada rumah di Kota Siak harga sewanya Rp18 juta sebulan. Tanpa biaya listrik, air, pembantu, satpam, dan lainnya. Permendagri menyebutkan hanya harga sewa saja," ujar Candra, ketika menggelar aksi didepan Kejati Riau, Jum'at (10/07/2026).

LSM Benang Merah Keadilan mengaku telah melakukan investigasi terhadap perubahan regulasi yang menjadi dasar kenaikan tunjangan tersebut.

Hasil penelusuran mereka menemukan adanya perubahan melalui Peraturan Bupati Siak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Siak Nomor 125 Tahun 2017 mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Siak.

Dalam perubahan tersebut, tunjangan perumahan anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp18.365.000 per orang setiap bulan, meningkat dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp10.000.000.

Namun demikian, Candra menyebut terdapat Peraturan Bupati Siak Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga dan Upah Kabupaten Siak yang menetapkan harga sewa rumah hanya sebesar Rp19.032.800 per tahun atau sekitar Rp1.586.066 per bulan.

Selanjutnya, dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 75 Tahun 2024 disebutkan harga sewa rumah satu lantai sebesar Rp26.575.000 per tahun atau sekitar Rp2,2 juta per bulan.

Atas dasar itu, LSM Benang Merah Keadilan menduga telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah.

"Pemerintah Siak dan DPRD diduga kuat sengaja merugikan APBD Siak tahun 2023 dan 2024 untuk memperkaya anggota Dewan," kata Candra.

Selain itu, pihaknya juga mengaku menemukan bahwa besaran tunjangan perumahan tersebut ditetapkan tanpa melalui proses appraisal atau penaksiran nilai properti sebagaimana lazim dilakukan dalam penetapan nilai sewa.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun 2023 dan 2024, anggaran tunjangan perumahan yang diberikan kepada 37 anggota DPRD Kabupaten Siak mencapai Rp16.308.120.000.

LSM Benang Merah Keadilan meyakini dugaan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Candra juga mengungkapkan bahwa laporan yang mereka sampaikan sebelumnya telah diteruskan oleh Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Siak untuk dilakukan penyelidikan.

Namun hingga memasuki sekitar 10 bulan sejak laporan diajukan, menurutnya belum terdapat perkembangan yang memberikan kepastian hukum.

"Kami melihat adanya unsur sengaja memperlambat penyelidikan yang diduga memberi ruang dan waktu kepada pihak-pihak yang terlibat agar terhindar dari proses pidana serta pengembalian kerugian negara," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa di sejumlah daerah lain, perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD dengan modus serupa telah diproses hingga pengadilan bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Candra, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum di Riau agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan arahan Jaksa Agung yang menekankan peningkatan integritas serta penerapan prinsip zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi.

Dalam keterangannya, LSM Benang Merah Keadilan menyebut pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebijakan tersebut antara lain Ketua DPRD Siak saat peristiwa terjadi, Bupati Siak saat itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Siak.

Melalui pernyataannya, LSM Benang Merah Keadilan menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, mendesak Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Siak segera meningkatkan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan tersangka sebagaimana perkara serupa di berbagai daerah di Indonesia.

Kedua, meminta Kejaksaan mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD.

Ketiga, mendesak Kejaksaan meminta Pemerintah Kabupaten Siak menghentikan segala bentuk upaya yang dinilai dapat menghambat proses hukum, serta memastikan kebijakan tunjangan perumahan mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan PP Nomor 18 Tahun 2017.

Keempat, meminta seluruh insan Kejaksaan menjaga marwah institusi dengan tetap independen dan bebas dari segala bentuk intervensi dalam menangani perkara tersebut.

"Kami menegaskan masyarakat masih menaruh harapan besar kepada Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik serta menyelamatkan keuangan negara,"tutupnya.***red/rfm