Hukum

Sebar Hoaks Dan Catut Nama Abdul Wahid, Tiga Akun Tiktok Dilaporkan Ke Polda Riau

banner 160x600

riaubertuah.idFoto Dok. Istimewa (Musliadi Bersama Kuasa Hukum Dari Rifera & Paramitra Law Firm Suhenri Perdana SH dan Irenda Destian, SH)

Riaubertuah, PEKANBARU – Ketua DPC PKB Kuantan Singingi (Kuansing), Musliadi atau yang akrab disapa Cak Mus, resmi melaporkan tiga akun TikTok ke Polda Riau pada Rabu (01/07/2026).

Laporan tersebut dibuat karena ketiga akun diduga menyebarkan informasi bohong dengan mencatut nama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan menggunakan foto Abdul Wahid serta Musliadi tanpa izin, sehingga dinilai menyesatkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Cak Mus datang ke Polda Riau didampingi tim kuasa hukum dari Rifera & Paramitra Law Firm Suhenri Perdana SH dan Irenda Destian, SH. Laporan tersebut ditujukan agar aparat penegak hukum mengusut pihak yang diduga berada di balik penyebaran konten-konten yang dianggap tidak benar tersebut.

Menurut Cak Mus, sejumlah akun TikTok mengunggah berbagai konten menggunakan foto dirinya bersama Abdul Wahid dengan narasi yang diklaim berasal dari mereka. Namun, ia menegaskan seluruh isi unggahan tersebut tidak pernah dibuat ataupun disampaikan oleh dirinya maupun Abdul Wahid.

"Hari ini saya secara pribadi dan juga mengatasnamakan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai juru bicaranya melaporkan beberapa akun yang mencatut nama gubernur Riau. Akun-akun itu dibuat dan disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Cak Mus.

Cak Mus menegaskan masyarakat tidak boleh mempercayai berbagai narasi yang beredar melalui akun-akun tersebut karena seluruh informasi itu bukan berasal dari pihak resmi Abdul Wahid maupun timnya.

"Saya mengklarifikasi bahwa unggahan yang menyebut Pak Abdul Wahid bebas dan akan menuntut KPK maupun Presiden Prabowo itu tidak benar. Itu bukan berasal dari kami. Kami tidak pernah membuat ataupun menyebarkan informasi tersebut," tegasnya.

Menurut Cak Mus, penyebaran informasi yang diduga hoaks tersebut telah memicu kebingungan di tengah masyarakat. Tidak hanya dirinya dan Abdul Wahid yang dirugikan, para simpatisan Abdul Wahid juga disebut ikut terdampak akibat munculnya berbagai narasi yang menggiring opini publik.

Ia berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara profesional.

"Kami berharap Polda Riau, khususnya Ditreskrimsus, segera menindaklanjuti laporan ini dan mengungkap siapa dalang di balik akun-akun tersebut. Unggahan mereka merugikan saya, merugikan Pak Abdul Wahid, dan juga para pendukung beliau," ujarnya.

Cak Mus juga menyampaikan bahwa meskipun Abdul Wahid saat ini berstatus sebagai Gubernur Riau nonaktif, dukungan masyarakat terhadapnya masih cukup besar. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat penyebaran informasi yang tidak benar semakin berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah publik.

"Pak Abdul Wahid masih berstatus sebagai Gubernur Riau walaupun nonaktif. Pendukungnya masih banyak. Kita lihat setiap persidangan selalu ramai masyarakat yang hadir memberikan dukungan," katanya.

Dalam dokumen laporan yang diterima Polda Riau, terdapat tiga akun TikTok yang diadukan, yakni AW Gubri (@aw.gubri), Gubernur Wahid (@aw.gubri1), dan Trending Post (@trendingpozt).

Ketiga akun tersebut diduga menggunakan identitas, foto Abdul Wahid dan Musliadi tanpa izin, kemudian mengunggah berbagai narasi yang seolah-olah berasal dari Abdul Wahid maupun Cak Mus.

Beberapa konten yang dipermasalahkan antara lain memuat klaim bahwa Abdul Wahid akan menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Presiden Prabowo. Selain itu, terdapat pula unggahan yang menyebut adanya desakan kepada KPK untuk membebaskan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Seluruh narasi tersebut ditegaskan bukan berasal dari Abdul Wahid maupun Musliadi. Karena itu, pelapor menilai penyebaran informasi tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan membentuk opini publik yang keliru.

Kuasa hukum pelapor, Suhenri Perdana SH, mengatakan laporan tersebut diajukan karena diduga terdapat unsur tindak pidana terkait penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, serta manipulasi informasi elektronik.

Menurut Suhendri, penggunaan identitas, foto, hingga narasi yang seolah berasal dari Abdul Wahid dan Cak Mus merupakan tindakan yang dapat menimbulkan persepsi salah di tengah masyarakat apabila tidak segera dihentikan.

"Kami berharap proses hukum berjalan profesional sehingga pelaku di balik penyebaran konten tersebut dapat segera diungkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebut Suhenri.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa media sosial tidak boleh dijadikan sarana untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Pencatutan identitas tokoh publik disertai narasi yang tidak benar berpotensi merusak reputasi seseorang, memecah opini masyarakat, serta mengganggu kepercayaan publik terhadap informasi yang beredar di ruang digital.

Penegakan hukum terhadap dugaan penyebaran hoaks dinilai penting agar ruang digital tetap sehat, sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan media sosial untuk membangun narasi palsu demi kepentingan tertentu.***red/tim