Riaubertuah, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memusnahkan sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal yang merupakan barang bukti tindak pidana atas nama Zaini dan Supriono di Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota, Kota Pekanbaru, Kamis.
Kepala Kejati Riau Sutikno memimpin pemusnahan yang dihadiri Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan Kepala Wilayah Bea Cukai Riau Dwijo Wiryono. Kajati Riau menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Provinsi Riau merupakan wilayah strategis yang rawan menjadi jalur masuk penyelundupan. Karena itu, diperlukan kewaspadaan serta koordinasi hingga ke tingkat bawah untuk menekan peredaran rokok ilegal,” katanya, Kamis (24/04/2026).
Dia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi langkah konkret dalam menyelamatkan potensi pendapatan negara. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, diperkirakan kerugian negara yang dapat dicegah mencapai sekitar Rp30 miliar.
Kajati Riau juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus penyelundupan tersebut. Sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai menjadi kunci dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Dalam pelaksanaannya, proses pemusnahan tidak hanya berorientasi pada penghancuran, tetapi juga pemanfaatan limbah secara produktif. Rokok ilegal yang dimusnahkan akan diolah menjadi bahan komposWali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menjelaskan bahwa kompos berbahan dasar tembakau memiliki kualitas yang baik dan bermanfaat bagi pertanian. “Kompos ini nantinya akan dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk pemanfaatan hasil pemusnahan yang lebih bernilai,” ucapnya.***red/rfm
.png)

