Riaubertuah, PEKANBARU — Tim Advokasi Marjani mengajukan permohonan hak ingkar untuk meminta penggantian anggota majelis hakim yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (08/09/2026).
Karena terdapat dua hakim yang juga memeriksa perkara Abdul Wahid sehingga dinilai berpotensi menimbulkan persinggungan dalam pemeriksaan fakta, saksi, alat bukti, dugaan aliran dana dan konstruksi penyertaan.
Permohonan tersebut diajukan melalui surat berjudul “Permohonan Penggantian Anggota Majelis Hakim (Hak Ingkar)” dalam perkara Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Pbr.
Tim Advokat Marjani yang diketuai Ahmad Yusuf meminta agar hakim anggota yang juga memeriksa dan mengadili perkara Abdul Wahid diganti dengan hakim lain yang tidak menangani perkara tersebut.
Langkah hukum itu bukan muncul tanpa alasan. Tim Advokasi Marjani menilai perkara Marjani dan Abdul Wahid memiliki keterkaitan erat karena dalam konstruksi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, keduanya ditempatkan dalam satu rangkaian peristiwa.
Kondisi tersebut, menurut tim advokat, berpotensi menimbulkan persinggungan dalam pemeriksaan fakta, keterangan saksi, alat bukti, dugaan aliran dana hingga konstruksi penyertaan dalam kedua perkara.
“Pertanggungjawaban pidana bersifat personal dan individual,” ujar anggota Tim Advokat Marjani, Rinaldi, saat membacakan permohonan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Yofistian.
Tim Advokasi Marjani menegaskan bahwa Marjani harus diperiksa dan diadili berdasarkan perbuatannya sendiri. Fakta serta alat bukti yang digunakan untuk menilai pertanggungjawaban pidananya juga harus diuji secara khusus dalam perkara Marjani.
Tim advokat juga menekankan bahwa pengajuan hak ingkar tersebut bukan merupakan tuduhan bahwa hakim tidak netral atau bentuk keraguan terhadap integritas anggota majelis hakim.
“Ini merupakan langkah preventif untuk menjaga independensi, objektivitas dan imparsialitas persidangan. Langkah ini untuk menghindari kemungkinan munculnya penilaian awal atau kesan keberpihakan dalam proses persidangan,” jelas Tim Advokat Marjani.
Permohonan hak ingkar tersebut merujuk pada Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai hak ingkar pihak yang diadili terhadap hakim yang memeriksa perkaranya.
“Demi menjamin terlaksananya peradilan yang adil (fair trial) serta menjaga kehormatan dan kepercayaan terhadap lembaga peradilan kami meminta anggota majelis hakim yang juga menangani perkara Abdul Wahid digantikan,” jelasnya.
Persoalan kemudian mengerucut pada susunan majelis hakim. Hakim ketua Yofistian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah hakim yang dimohonkan untuk diganti.
Yofistian menyebut terdapat dua hakim yang sebelumnya menangani perkara Abdul Wahid dan kini duduk sebagai hakim anggota dalam perkara Marjani.
“Hanya saja, kalau boleh saya koreksi tadi, salah satu hakim gitu ya? Ini kiri-kanan dua-duanya ini. Jadi yang mana yang mau diganti, salah satu atau dua-duanya yang mau diganti?” kata Yofistian.
Pada persidangan perkara Abdul Wahid, hakim anggota yang menyidangkan adalah Aziz Muslim dan Edy Darma Putra. Keduanya kini juga menjadi hakim anggota dalam persidangan perkara Marjani.
Yofistian menyatakan permohonan tersebut akan dilampirkan ke dalam berkas perkara. Selanjutnya, persoalan tersebut akan disampaikan dan menjadi kebijakan pimpinan dalam menyikapi permohonan yang diajukan tim advokat.
“Ya, permohonan advokat sudah kita dengarkan begitu, ya. Nanti kita lampirkan ke berkas perkara begitu,” ujar Yofistian.
“Apapun itu ya nanti, nanti kita sampaikan. Nanti kebijakan pimpinan bagaimana terhadap, menyingkapi terhadap permohonan dari advokat semua,” pungkasnya.
Marjani merupakan terdakwa keempat dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Marjani didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Ketua PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dalam konteks persidangan, permohonan hak ingkar tersebut kini menjadi bagian penting dari proses perkara Marjani. Tim advokat berupaya memastikan proses pemeriksaan berjalan dengan batas yang jelas antara perkara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya.
Permohonan itu juga menempatkan prinsip fair trial, independensi hakim, objektivitas dan imparsialitas sebagai alasan utama. Pada akhirnya, keputusan mengenai permohonan penggantian hakim berada pada mekanisme dan kebijakan pimpinan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.***red
Sumber : Cakaplah.com
.png)

