PELALAWAN — Komitmen Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dalam menuntaskan pengukuran batas Hak Guna Usaha (HGU) PT THIP mendapat apresiasi masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Selasa (8/9/2026).
Pengukuran yang berlangsung hingga sekitar pukul 20.45 WIB itu dikawal lebih dari 100 masyarakat dan menjadi momentum penting untuk memastikan batas HGU serta status lahan yang selama ini dipersoalkan.
Pengukuran melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan aparat. Di antaranya Tim GTRA Kabupaten Pelalawan, perwakilan BPN Provinsi Riau, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Kapolsek Teluk Meranti beserta personel, unsur Kodim, Camat Teluk Meranti, Pemerintah Desa Pulau Muda, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan serta bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pelalawan.
Pihak PT THIP juga hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Samsul Siregar dan Aidil Fitri. Kehadiran berbagai unsur tersebut membuat proses pengukuran berlangsung terbuka dengan disaksikan langsung masyarakat Desa Pulau Muda.
Tim di lapangan melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap patok-patok yang menjadi batas HGU sebagaimana tercatat di wilayah Kabupaten Pelalawan. Pengukuran dilakukan langsung di lapangan untuk memastikan posisi batas berdasarkan patok yang telah ditentukan.
Salah seorang warga yang turut meninjau lokasi, berinisial A, menyebut patok yang diperiksa merupakan batas HGU di wilayah Pelalawan. Pernyataan tersebut, menurut warga, juga dibenarkan pihak perusahaan yang hadir di lokasi.
Namun, persoalan tidak berhenti pada pengukuran patok. Masyarakat mempertanyakan dugaan adanya aktivitas pengelolaan lahan di luar batas HGU, termasuk dugaan pemanfaatan lahan yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun serta pembangunan kanal di area yang diduga berada di luar HGU.
Persoalan tersebut menjadi titik penting yang kini menunggu kepastian berdasarkan hasil pengukuran resmi. Jika nantinya hasil verifikasi menunjukkan adanya aktivitas perusahaan di luar batas HGU, masyarakat mempertanyakan apakah persoalan itu akan ditangani melalui mekanisme administratif pertanahan atau berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.
Namun, penentuan langkah hukum sepenuhnya bergantung pada hasil verifikasi serta ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, hasil pengukuran resmi menjadi dokumen penting untuk memastikan fakta di lapangan dan menentukan langkah selanjutnya.
Masyarakat juga meminta kejelasan mengenai status lahan yang selama ini diduga dikelola di luar HGU. Termasuk di dalamnya aspek kewajiban perpajakan dan kontribusi terhadap daerah yang masih memerlukan verifikasi berdasarkan data resmi dari instansi berwenang.
Luasan 294 Hektare Dipertanyakan
Sorotan lainnya menyangkut perbedaan persepsi mengenai luas lahan yang diduga berada di luar HGU. Masyarakat menyebut luasan tersebut berpotensi lebih dari angka 294 hektare berdasarkan pengamatan dan perhitungan blok di lapangan.
Meski demikian, angka tersebut belum dapat dianggap sebagai luasan resmi. Akurasi luasan tetap harus ditentukan melalui pengukuran resmi oleh instansi pertanahan menggunakan metode dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tokoh masyarakat Pulau Muda, Jamal, menegaskan masyarakat akan terus mengawal hasil pengukuran. Ia berharap hasil tersebut segera diterbitkan dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kami akan kawal. Jika perkiraannya jauh meleset atau hasilnya keluar lebih dari satu minggu, kami akan bersilaturahmi ke BPN Provinsi Riau,” ujar Jamal.
Andika Apresiasi Tim yang Bertahan hingga Malam
Kepala Desa Pulau Muda, Andika, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat karena tetap menyelesaikan proses pengukuran meskipun berlangsung hingga malam hari.
“Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat karena telah berkomitmen menyelesaikan pengukuran. Harapan kami, hasilnya dikeluarkan sesuai dengan pengukuran dan kondisi faktual di lapangan, bahwa garapan begitu jauh dari patok HGU,” kata Andika.
Dalam proses pengukuran, sempat terjadi perdebatan antara pihak masyarakat dan pihak terkait. Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah tidak dibawanya sejumlah data oleh pihak perusahaan maupun BPN ke lokasi.
Perwakilan APDK Pelalawan, Muhammad Ali, kemudian meminta agar seluruh pihak menyepakati bahwa pengukuran dilakukan berdasarkan patok HGU yang telah ditentukan dan koordinatnya telah diambil, bukan berdasarkan keberadaan kanal sebagai acuan batas.
Kita sepakati saja bahwa pengukuran hari ini diambil dari patok, bukan kanal batas. Dan pihak perusahaan jangan mangkir lagi terhadap hasil yang akan dikeluarkan nantinya,” ujar Ali.
Setelah disepakati bahwa pengukuran mengacu pada patok yang telah diambil koordinatnya, proses pengukuran kembali dilanjutkan hingga selesai.
Ali berharap hasil pengukuran nantinya dapat memberikan kepastian mengenai status dan batas lahan yang selama ini menjadi persoalan antara masyarakat dan perusahaan.
“Kami berharap semuanya bisa terang benderang dan hasilnya sangat berpihak kepada masyarakat nantinya,” pungkas Ali.
Masyarakat Menunggu Hasil Resmi
Kini, masyarakat Desa Pulau Muda menunggu hasil resmi pengukuran dari instansi berwenang. Dokumen tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai batas HGU PT THIP sekaligus status lahan yang selama ini menjadi persoalan.
Kejelasan hasil pengukuran menjadi penting agar persoalan tidak terus berada dalam wilayah dugaan dan perbedaan persepsi. Dengan data pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan, setiap pihak memiliki dasar yang lebih jelas untuk menentukan langkah berikutnya.
Masyarakat juga berharap proses tersebut tidak berhenti sebatas pengukuran di lapangan. Kepastian hasil dan tindak lanjut menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan batas HGU dapat diselesaikan secara terbuka, objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pengawalan lebih dari 100 masyarakat, pengukuran batas HGU PT THIP di Desa Pulau Muda kini memasuki tahap yang menentukan. Publik menunggu apakah hasil resmi nantinya akan menjawab seluruh pertanyaan mengenai batas HGU, dugaan pengelolaan lahan di luar HGU, serta luasan yang selama ini dipersoalkan.***red/rfm
.png)

