Perselisihan Dua Anggota DPRD Pekanbaru di Bandara Soetta Berujung Laporan Polisi

banner 160x600

riaubertuah.idFoto. Dok Istimewa (Ilustrasi Oleh AI-Riaubertuah.co)

Riaubertuah, Pekanbaru – Perselisihan yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial F dan Z di Terminal 3 Domestik Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, berujung pada laporan dugaan penganiayaan ke kepolisian.

Dikutip dari Beritariau.com Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika rombongan anggota DPRD Kota Pekanbaru hendak kembali ke daerah usai melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berdasarkan keterangan kepolisian, konflik diduga bermula saat Z memanggil F untuk berbicara. Dalam pertemuan itu, F disebut mempertanyakan pernyataan yang muncul setelah kegiatan konsultasi di Kemendagri.

Percakapan tersebut kemudian memanas. Dalam laporan yang diterima polisi, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh dan melakukan pencekikan. Keributan itu dilaporkan sempat dilerai oleh dua anggota DPRD lainnya yang berada di lokasi, yakni R dan VP.

Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Muhammad Esha, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Penyidik kini masih mengumpulkan keterangan dan bukti guna mengungkap secara jelas kejadian yang melibatkan kedua anggota legislatif itu.

Esha menegaskan, penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan yang masuk dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik pihak tertentu.

“Proses hukum berjalan berdasarkan laporan yang diterima polisi, bukan kepentingan politik pihak mana pun. Dalam menyelidiki kasus ini, penyidik mengedepankan profesionalisme,” kata Esha dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian.

Langkah itu dilakukan untuk mencocokkan keterangan para saksi dengan bukti yang tersedia, sekaligus menyusun kronologi peristiwa secara menyeluruh.

Polisi juga telah mengajukan permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi dari anggota DPRD yang terlibat.

Namun, hingga Jumat (23/10/2026), permohonan tersebut masih belum mendapatkan jawaban. Penyidik terus berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau dan bagian pengawasan penyidikan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.

“Kami masih menunggu jawaban. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengawasan penyidikan dan Biro Hukum Gubernur Riau,” ujar Esha.

Sebagai bagian dari keterbukaan perkembangan perkara, kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua kepada pelapor.

Surat tersebut memuat informasi mengenai tahapan penanganan kasus, termasuk permohonan izin untuk mengundang anggota DPRD terkait guna dimintai klarifikasi.

Perkara ini tercatat dengan nomor laporan LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan yang dilaporkan mengacu pada Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Esha menyatakan kepolisian akan tetap menjalankan proses penanganan berdasarkan laporan, keterangan saksi, serta bukti yang diperoleh selama penyelidikan.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum tanpa dipengaruhi kepentingan pihak tertentu.

Hingga saat ini, penyidik masih menunggu tanggapan atas permohonan izin klarifikasi kepada Gubernur Riau sembari melanjutkan koordinasi dengan instansi terkait.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua anggota DPRD Kota Pekanbaru dan terjadi saat rombongan hendak kembali dari agenda konsultasi di pemerintah pusat. Meski demikian, dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian.

Penentuan fakta hukum dan tanggung jawab para pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta prosedur hukum yang berlaku.***red/rfm