Polres Pelalawan Ungkap Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, 2 Perempuan Jadi Tersangka

banner 160x600

riaubertuah.idFoto Dok Istimewa (Desain Oleh AI-Riau Bertuah)

Riaubertuah, PELALAWAN – Polres Pelalawan mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di dua warung di Jalan Lintas Timur KM 88, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (23/10/2026) malam.

Dalam penindakan tersebut, polisi menetapkan dua perempuan berinisial YS dan SS sebagai tersangka serta menyita sejumlah jeriken berisi solar, dua selang, dan satu mesin penyedot BBM yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar.

Pengungkapan ini dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan penjualan solar bersubsidi di kawasan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas mendatangi dua warung yang dicurigai menjadi lokasi transaksi.

Di lokasi pertama, petugas menemukan solar yang disimpan dalam 18 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter serta satu drum berkapasitas 200 liter. Warung tersebut diketahui milik Yanti Br. Silaban.

Kepada petugas, Yanti mengaku mendapatkan solar dari mobil boks yang melintas di depan warungnya. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan berlanjut ke warung kedua yang berada di kawasan yang sama. Di lokasi ini, petugas mengamankan Serliana Br. Simanjuntak dan menemukan solar yang disimpan dalam sejumlah wadah dengan kapasitas berbeda.

Barang bukti yang ditemukan terdiri atas satu jerigen berkapasitas 35 liter, tujuh jeriken berkapasitas 20 liter, tiga jeriken berkapasitas 10 liter, serta dua jeriken berkapasitas 5 liter. Serliana juga mengaku memperoleh solar tersebut dari mobil boks yang melintas di depan warung miliknya.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Asbon Mairizal, pada Sabtu (24/10/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan BBM bersubsidi.

"Setelah penindakan awal, kedua perempuan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan. Penyidik menerbitkan laporan polisi, melaksanakan gelar perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan,"ungkapnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mendalami dugaan penyalahgunaan niaga solar bersubsidi. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, dugaan perbuatan keduanya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul solar yang ditemukan di kedua warung. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi bahan bakar tersebut.

Polres Pelalawan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Solar subsidi diperuntukkan bagi kelompok pengguna yang berhak sesuai aturan, sehingga penyalahgunaannya berpotensi mengganggu tujuan kebijakan subsidi energi.

Kasus di Desa Kemang ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM tidak cukup berhenti pada penindakan di tingkat pengecer. Penelusuran terhadap sumber pasokan, pola penjualan, dan kemungkinan jaringan distribusi perlu dilakukan berdasarkan bukti agar penanganan perkara dapat memberikan gambaran yang utuh.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu pengawasan melalui penyampaian informasi kepada aparat apabila menemukan dugaan penyimpangan. Namun, setiap laporan harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

"Proses penyidikan yang berjalan diharapkan dapat mengungkap asal-usul solar yang ditemukan di kedua warung serta memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat. Penegakan hukum yang berbasis bukti diperlukan agar distribusi BBM bersubsidi tetap berada pada jalurnya dan manfaatnya dapat diterima masyarakat yang berhak," tutup Asbon.