Hukum

Semakin Jelas, Abdul Wahid Tidak Pernah Perintahkan Pengumpulan Uang

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, Pekanbaru - Sidang Gubri Non aktif Abdul Wahid membuka fakta semakin jelas pada Rabu, (29/04/2026).

Didalam persidangan semakin menguatkan bahwa Abdul Wahid tidak terlibat dalam dugaan pengumpulan dana seperti yang didakwakan.

Dalam wawancaranya, Tim Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab menyampaikan bahwa tidak ada bukti Abdul Wahid pernah memerintahkan pengumpulan uang dari Kepala UPT.

"Dari keterangan ketiga Saksi, terutama Ferry Yunanda, ia mengakui tidak terbukti apapun, tidak pernah pernah diperintah dan diancam serta tidak ada memberikan uang kepada Abdul Wahid," sebut Kemal.

Dikatakan Kemal, di fakta persidangan peranan Ferry Yunanda sangat krusial, ia secara aktif meminta, mengambil, dan mendistribusikan uang yang berasal dari para kepala UPT.

"Pada persidangan inilah, kami mencatat begitu besarnya peran Ferry secara aktif. Dia secara sadar mengambil uang, meminta uang, bahkan dengan ancaman," sebutnya. 

Selanjutnya, usai persidangan, Gubri Non Aktif Abdul Wahid menyampaikan untuk semua masyarakat Riau mari ikuti dengan baik dan seksama fakta persidangan.

"Untuk seluruh masyarakat Riau mari ikuti dengan baik fakta persidangan, jangan sepotong-sepotong, bahwa mencerminkan ! saya ini bersalah atau tidak ?," sebutnya singkat.

Sidang hari ini, dihadirkan tiga saksi yaitu, yaitu Ferry Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR KPP Riau), Brantas Hartono (Pegawai PUPR PKPP Riau), Hendra Lesmana (Supir M Arip Setiawan Mantan Kadis PUPR PKPP Riau).***red/rfm