Foto Dok. Istimewa (Desain AI)
Riaubertuah, Pelalawan – Persidangan perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa tanah antara Jiran sebagai penggugat dan A sebagai tergugat kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (29/10/2026).
Dalam agenda pembuktian, pihak Jiran menghadirkan empat orang saksi, termasuk Sinam dan Gadih yang memberikan keterangan bahwa mereka tidak mengenal A serta membantah pernah menjual tanah kepadanya, sebagaimana disampaikan kuasa hukum Jiran.
Persidangan ini menjadi bagian penting dalam menguji dalil dan bukti yang diajukan masing-masing pihak. Keterangan para saksi di hadapan majelis hakim diharapkan dapat membantu mengungkap fakta terkait objek tanah yang menjadi pokok sengketa.
Kuasa hukum Jiran, Rico Febputra, S.H., bersama Hermy, S.H., dari Rifera & Paramitra Law Firm, menyampaikan bahwa pihaknya menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan dalam agenda pembuktian tersebut.
Menurut Rico, keterangan Sinam dan Gadih menjadi salah satu poin krusial dalam persidangan. Keduanya disebut memberikan keterangan yang berbeda dari klaim yang menurut pihak penggugat, sebelumnya dikaitkan dengan A mengenai transaksi jual beli tanah.
"Dalam persidangan tadi kami telah menyampaikan bukti-bukti di depan Majelis Hakim, dan yang paling krusial, Sinam dan Gadih sempat diklaim A menjual tanah kepadanya. Namun, dari pernyataannya di persidangan, mereka berdua tidak pernah menjual tanah kepada A, di sini terungkap semuanya," jelas Rico kepada Riaubertuah.co.
Rico juga menyampaikan bahwa persidangan berikutnya akan menghadirkan saksi dari pihak tergugat A. Keterangan tersebut akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang perlu diperiksa secara berimbang oleh majelis hakim.
"Kami sebagai kuasa hukum Jiran akan mempersiap segala bukti untuk memperkuat kepemilikan tanah milik Jiran, kami berharap majelis hakim memeriksa saksi-saksi secara berimbang,"tutupnya.***red/rfm
.png)
