Hukum

SP3 2 Terbit, Perkara, "Andalan Riau Property Dihentikan, Kuasa Hukum Ade Nurisman, SH Angkat Bicara

banner 160x600

riaubertuah.idFoto Dok Istimewa ( Hendri Gunawan Bersama Kuasa Hukumnya Ade Nurisman, SH)

Riaubertuah, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menghentikan penyelidikan perkara yang menyeret akun Facebook "Andalan Riau Property" milik Hendri Gunawan.

Keputusan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor B/2153/VI/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tertanggal 29 Juni 2026, setelah gelar perkara menyimpulkan unsur pidana yang disangkakan tidak terpenuhi. Penghentian penyelidikan berlaku sejak 17 Juni 2026 dan menjadi akhir proses hukum atas laporan yang diajukan pelapor berinisial ZH.

Terkait itu, disampaikan oleh Kuasa Hukum Hendri Gunawan, dari Kantor Ade Nurisman & Partners, Consultant & Corporate Law, Surat penghentian penyelidikan itu diterbitkan Ditreskrimsus Polda Riau dan disampaikan kepada Hendri Gunawan selaku pengelola akun Facebook "Andalan Riau Property". Dokumen tersebut menjadi pemberitahuan resmi bahwa proses penyelidikan tidak lagi dilanjutkan.

“Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyelidikan telah melakukan serangkaian proses penyelidikan sebelum mengambil keputusan. Melalui mekanisme gelar perkara, penyelidik menyimpulkan unsur pasal yang disangkakan dalam laporan tidak terpenuhi,”jelas Ade Nurisman,S.H kepada awak media, Selasa (03/06/2026).

Kasus tersebut sebelumnya, dilaporkan oleh pihak berinisial ZH. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dikatakan ade, Penghentian penyelidikan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam sistem peradilan pidana. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa setiap laporan pidana tetap harus melalui proses pembuktian yang objektif sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam perkara itu sebut Ade, hasil gelar perkara menjadi dasar utama penyelidik mengambil keputusan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan dinyatakan tidak terpenuhi sehingga penyelidikan dihentikan.

Ade Nurisman, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap profesionalitas penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau selama menangani perkara tersebut

"Kami menghargai profesionalitas penyelidik dalam menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ade Nurisman.

Menurut Ade, penegakan hukum yang profesional harus tetap menjunjung asas objektivitas dan berpedoman pada alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses hukum juga harus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa membedakan kedudukan siapa pun

Atas persetujuan kliennya, Hendri Gunawan telah melaporkan kembali ZH atas dugaan tuduhan Tindak Pidana Pencemaran Nama baik yang tertuang dalam UU Nomor 01 Tahun 2023.

"Merasa dirugikan, klien kami telah melaporkan  ZH atas dugaan pencemaran nama baik, kami berharap proses hukum nantinya dilaksanakan secara profesional dan transparan, “jelasnya.

Ade juga juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Ruang digital bukanlah ruang tanpa hukum. Setiap unggahan dan komentar memiliki konsekuensi hukum. Pastikan setiap pendapat disampaikan berdasarkan fakta dan sesuai koridor hukum," ujarnya.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap laporan pidana akan diuji berdasarkan fakta hukum yang tersedia.

“Keputusan penghentian penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau sekaligus menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara  profesional, objektif, dan berdasarkan kecukupan unsur hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,”tutupnya.***red/tim