Hukum

Fakta Baru Terungkap, Aliran Uang Rp150 Dan Keterangan Sekda Riau Menguatkan Abdul Wahid

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, Pekanbaru - Persidangan perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (07/05/2026).

Dalam persidangan, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Riau, Ispan, mengungkap soal uang Rp 150 juta.

Ispan mengaku uang sebesar Rp150 juta dibawa langsung oleh Ferry Yunanda ke kantornya untuk kebutuhan honor narasumber kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kemendagri.

Dalam persidangan, Ispan memberikan keterangan terkait aliran uang Rp150 juta yang menjadi bagian dari materi pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Ispan, dirinya tidak pernah menerima arahan ataupun instruksi langsung dari Abdul Wahid terkait uang tersebut.

“Tidak ada diperintah Gubernur,” kata Ispan saat memberikan keterangan di persidangan.

Tak hanya itu, Ispan kembali menegaskan bahwa koordinasi terkait persoalan administrasi tanpa sepengetahuan Abdul Wahid.

“Saya hanya koordinasi dengan Sekda,” sebutnya di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, Sekda Riau Syahrial Abdi yang juga memberikan kesaksian menyampaikan penjelasan mengenai mekanisme pergeseran anggaran ketiga di lingkungan Pemprov Riau.

Ia menyebut proses tersebut tidak memerlukan review ulang sebagaimana yang dipersoalkan dalam dakwaan.

Menurut Syahrial Abdi, mekanisme yang dilakukan cukup melalui monitoring dan evaluasi atau monev oleh Inspektorat maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Hanya monitoring dan evaluasi atau Monev oleh inspektorat maupun APIP,” sebut Syahrial Abdi dalam persidangan.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan kemudian mendapat tanggapan dari penasihat hukum Abdul Wahid, Rico Febputra.

Rico, menilai kesaksian para saksi justru memperkuat posisi Abdul Wahid dan membantah tuduhan penyalahgunaan dana operasional yang selama ini dibangun JPU.

Rico menyebut salah satu poin penting dalam persidangan adalah tidak adanya temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penggunaan dana operasional gubernur atau BPO Gubernur Riau.

“Apakah ada temuan audit dari BPK RI mengenai pelanggaran penggunaan dana operasional atau BPO Gubernur? Syahrial Abdi menegaskan tidak ada temuan,” ujar Rico.

Ia menegaskan penggunaan dana operasional oleh Abdul Wahid telah berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintahan daerah.

“Terkait itu telah sesuai aturan dan mekanisme,” jelas Rico.

Rico juga menyoroti fakta bahwa saksi-saksi yang dihadirkan sendiri oleh jaksa justru memberikan keterangan yang dinilai menguntungkan pihak terdakwa.

Menurut Rico, kondisi itu menjadi catatan penting dalam pembuktian perkara di pengadilan.

“Jadi, konstruksi Jaksa Penuntut Umum dengan tuduhan adanya penyalahgunaan dana operasional tersebut telah terbantahkan dari saksi yang dihadirkan sendiri oleh JPU,” pungkasnya.***red/rfm