Riaubertuah, PEKANBARU — Kelompok yang menamakan diri Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki (JANGAN OLIGARKI) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (11/9/2026) siang.
Mereka mendesak Kejaksaan mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SK Penugasan Sementara pengelolaan kebun sawit hasil penguasaan kembali oleh negara, termasuk meminta Direksi PT Agrinas Palma Nusantara diperiksa.
Aksi tersebut menyoroti dugaan adanya penunjukan kembali perusahaan yang sebelumnya telah disita negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurut massa, jika dugaan tersebut tidak diusut, keberadaan dan kerja keras Satgas PKH dinilai kehilangan makna serta berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan aset negara.
Koordinator aksi JANGAN OLIGARKI, Ali Junjung, mempertanyakan logika kebijakan apabila lahan yang sebelumnya disita negara justru kembali dikelola oleh perusahaan yang sama.
“Logikanya. Satgas PKH dibentuk menyita dan menguasai kembali hutan negara yang dikuasai oleh oligarki yang mencuri kekayaan alam. Satgas berhasil dan kebun itu diserahkan ke Agrinas untuk dikelola. Nah, oknum Agrinas malah menunjuk konco-konconya mengelola kebun sawit sitaan itu bahkan memberikan perusahaan yang sama yang kebunnya disita. Jadi apa untuk apa disita atau dibentuk Satgas?” ungkap Ali.
Menurut Ali, persoalan tersebut semakin serius karena terdapat SK Penugasan Sementara atau SK Pengelolaan Kebun Sawit yang diberikan kepada perusahaan yang sama maupun melalui pola yang disebutnya kamuflase.
Ia mencontohkan, apabila Satgas PKH telah menyita lahan sebuah perusahaan dan dituangkan dalam berita acara, kemudian PT Agrinas kembali menunjuk perusahaan tersebut melalui SK Penugasan resmi, maka menurutnya kebijakan itu patut dipertanyakan secara hukum dan tata kelola.
Ali juga menilai Presiden Prabowo telah dikelabui oleh oknum melalui dugaan praktik KKN yang disebutnya jauh dari mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
“KKN terlihat dalam mengutak-atik SK Penugasan Sementara, dahulunya disebut KSO (Kerja Sama Operasional). Sia-sia hasil kerja Satgas PKH jika oknum Agrinas kembali memperkaya Oligarki, bukan memperkaya negara,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan orator aksi, Cep Permana Galih, massa juga menyoroti dugaan praktik mencurigakan dalam penerbitan SK Penugasan Sementara yang mereka kaitkan dengan Direktur Operasional PT Agrinas, Tuhu Bangun.
Menurut Cep, kebijakan tersebut telah menimbulkan konflik, kegaduhan dan ketidakpastian usaha secara berkelanjutan. Kondisi itu, kata dia, dapat berdampak terhadap produktivitas pengelolaan kebun, mulai dari perawatan, penanaman, pemupukan hingga pemanenan, serta nasib karyawan dan usaha mitra vendor.
Massa juga mempertanyakan rekam jejak Tuhu Bangun sebelum menduduki jabatan strategis di PT Agrinas. Mereka menyebut Tuhu pernah diperiksa pada 2011 dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait perumahan karyawan PTPN 5 bersama mitranya, Edi Djohan.
Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan pernyataan dan tuntutan massa aksi yang meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan serta mengusutnya lebih lanjut.
Cep mengatakan pihaknya menemukan penggunaan alasan produktivitas dalam perubahan SK Penugasan terhadap suatu objek kebun sitaan kepada vendor berbeda dalam tempo satu bulan.
“Produktifitas apa yang mau dia evaluasi dalam 1 bulan? Itu semua hanya alasan belaka untuk mengelabuhi dan membenarkan tindakannya,” katanya.
Massa juga menuding adanya pola relasi lama yang diduga kembali berpengaruh dalam pembagian SK Penugasan di PT Agrinas. Mereka menilai pemberian SK kepada perusahaan yang sebelumnya kebunnya telah disita Satgas PKH merupakan persoalan serius yang harus diperiksa aparat penegak hukum.
Menurut mereka, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan mandat konstitusi, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 serta tujuan kerja Satgas PKH.
JANGAN OLIGARKI mendesak Kejaksaan Agung dan jajaran melakukan investigasi, penyelidikan hingga penyidikan terhadap tindakan oknum Direksi PT Agrinas yang dinilai dapat menghambat mandat konstitusi dan program strategis nasional.
Mereka juga meminta Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dengan memperkaya orang lain.
Selain itu, pemerintah pusat diminta membersihkan PT Agrinas dari oknum yang dinilai membuat kebijakan tidak transparan dan tidak akuntabel. Massa secara khusus mendesak Direktur Operasional Tuhu Bangun dan Direktur Kepatuhan Novil segera dicopot.
Jika tuntutan tersebut tidak dilakukan dan muncul indikasi kebal hukum, massa meminta Satgas PKH dibubarkan dengan alasan untuk menghemat keuangan negara serta mencegah konflik dan kegaduhan berkepanjangan.
Bagi JANGAN OLIGARKI, inti persoalannya bukan sekadar siapa yang mengelola kebun sawit sitaan negara. Mereka mempertanyakan apakah aset yang telah berhasil dikuasai kembali melalui kerja Satgas PKH benar-benar dikembalikan untuk kepentingan negara, atau justru berpotensi kembali jatuh ke tangan pihak yang sebelumnya kehilangan penguasaan atas aset tersebut.***red/rfm
.png)

