Riaubertuah, KARIMUN – Polemik rencana pengerukan pasir laut di wilayah Kabupaten Karimun terus menuai perhatian. Kepala Bidang Pengembangan dan Penelitian Daerah IPPMKK Pekanbaru menilai kebijakan yang diwacanakan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk harus dikaji secara menyeluruh karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan laut, kehidupan nelayan, serta kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kritik terhadap rencana yang dinilai menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan sumber daya alam.
Kabupaten Karimun dikenal sebagai daerah kepulauan yang memiliki wilayah laut sangat luas. Bahkan, lebih dari 80 persen wilayah Karimun merupakan kawasan perairan yang menyimpan berbagai kekayaan alam, baik yang berada di dasar laut maupun di permukaan.
Laut tersebut selama ini menjadi sumber kehidupan utama bagi masyarakat pesisir. Ribuan warga menggantungkan penghasilan sebagai nelayan maupun pelaku usaha kecil di sektor perikanan. Karena itu, laut tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi penopang kehidupan sosial masyarakat Karimun.
Menurut Kepala Bidang Pengembangan dan Penelitian Daerah IPPMKK Pekanbaru, keberadaan laut seharusnya dijaga dan dikelola secara berkelanjutan. Kebijakan yang berpotensi mengubah ekosistem laut wajib melalui pertimbangan yang matang agar tidak menimbulkan dampak jangka panjang.
Ia menyoroti rencana Pemerintah Kabupaten Karimun yang akan memanfaatkan pengerukan pasir laut sebagai salah satu sumber peningkatan PAD dengan dasar IUP yang dimiliki PT Timah Tbk. Menurutnya, kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesiapan pemerintah dalam mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi.
"Dampak yang mungkin muncul tidak sedikit," ujar Fauzan kepada Riaubertuah.co, Senin (27/07/2026)
Dari sisi lingkungan, pengerukan pasir laut dinilai berpotensi meningkatkan tingkat kekeruhan air laut. Material pasir yang diangkat dari dasar laut dapat menyebabkan sedimentasi yang berdampak terhadap keseimbangan ekosistem perairan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan merusak terumbu karang, padang lamun, serta habitat berbagai jenis ikan yang selama ini menjadi tempat berkembang biak biota laut. Apabila kawasan tersebut mengalami kerusakan, populasi ikan diperkirakan akan menurun sehingga memengaruhi hasil tangkapan nelayan.
Penurunan hasil tangkapan tentu akan berdampak langsung terhadap pendapatan masyarakat pesisir. Bagi nelayan tradisional, berkurangnya hasil tangkapan bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga mereka.
Selain persoalan lingkungan, aspek sosial dan ekonomi juga menjadi perhatian utama. Aktivitas kapal pengeruk pasir laut diperkirakan akan memasuki kawasan yang selama ini menjadi daerah penangkapan ikan bagi nelayan lokal.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan ruang antara nelayan tradisional dengan perusahaan tambang yang memiliki modal besar dan peralatan modern. Dalam situasi seperti itu, nelayan berada pada posisi yang dinilai lebih rentan.
"IPPMKK Pekanbaru mempertanyakan apakah peningkatan PAD dapat dikatakan berhasil apabila pada saat yang sama pendapatan nelayan justru mengalami penurunan. Pertanyaan tersebut menjadi sorotan penting dalam menilai keberpihakan sebuah kebijakan pembangunan.
"Kalau PAD naik, tapi pendapatan nelayan turun dan hidup mereka makin susah, apakah kebijakan itu adil bagi warga Karimun?", tegasnya.
Dari aspek tata kelola pemerintahan, Kepala Bidang Pengembangan dan Penelitian Daerah IPPMKK Pekanbaru menegaskan bahwa keberadaan izin tambang tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar pelaksanaan aktivitas pengerukan pasir laut.
Pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan. Kajian lingkungan yang komprehensif harus dilakukan sebelum aktivitas dimulai.
Selain itu, suara masyarakat juga harus menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Keterlibatan masyarakat dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap hak warga yang selama ini menggantungkan kehidupan pada sumber daya laut.
Menurutnya, pembangunan daerah tidak semata-mata diukur dari besarnya angka PAD. Pembangunan juga harus mampu menghadirkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
Karena itu, muncul pertanyaan lanjutan mengenai efektivitas peningkatan PAD terhadap kesejahteraan masyarakat Karimun. Apakah tambahan pendapatan daerah benar-benar dapat dipastikan meningkatkan taraf hidup masyarakat atau justru hanya menjadi kebijakan yang tidak berpihak kepada warga.
Pandangan tersebut mengacu pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Makna konstitusi tersebut menegaskan bahwa setiap pemanfaatan sumber daya alam harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat luas. Kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan kekayaan alam seharusnya tidak hanya berorientasi pada penerimaan daerah, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.
Oleh sebab itu, polemik pengerukan pasir laut di Kabupaten Karimun tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Isu ini menyangkut masa depan lingkungan laut, keberlangsungan mata pencaharian nelayan, serta arah kebijakan pembangunan daerah.
Masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka. Sikap kritis menjadi bagian dari kontrol publik agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar sesuai dengan kepentingan rakyat.
Pemerintah daerah diharapkan mampu menjawab seluruh kekhawatiran yang berkembang melalui kajian ilmiah, keterbukaan informasi, dan pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.
"Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya mengejar target PAD, tetapi juga memberikan kepastian terhadap perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Karimun dalam jangka panjang,"tutupnya.***red/rfm
.png)

