Riaubertuah, PEKANBARU – Kebijakan kampus UIN Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau yang mewajibkan mahasiswa baru mengikuti tes napza dengan biaya mandiri menuai kritik dari sejumlah mahasiswa. Kebijakan tersebut dinilai masih perlu dievaluasi karena dianggap menambah beban finansial di tengah kondisi ekonomi mahasiswa yang beragam.
Muhsinuddin menyampaikan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika pada dasarnya merupakan hal yang positif. Namun, ia menilai pendekatan yang digunakan kampus perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan persoalan baru di kalangan mahasiswa.
“Upaya pencegahan tentu kami dukung. Tetapi ketika dibarengi dengan kewajiban pembayaran oleh mahasiswa, maka perlu ada kejelasan soal keadilan dan pertimbangan kondisi mahasiswa,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mahasiswa baru saat ini sudah menghadapi berbagai kebutuhan biaya pendidikan, mulai dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga biaya hidup, terutama bagi mahasiswa yang berasal dari luar daerah. Karena itu, tambahan biaya tes napza dinilai cukup memberatkan.
Selain aspek pembiayaan, muncul pertanyaan mendasar terkait alasan biaya tes sepenuhnya dibebankan kepada mahasiswa. Menurutnya, jika kebijakan ini merupakan bagian dari program institusional kampus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari narkoba, maka sudah seharusnya pembiayaan juga menjadi tanggung jawab institusi, baik secara penuh maupun melalui skema subsidi.
“Kebijakan ini adalah kebijakan kampus, bukan kebutuhan pribadi mahasiswa. Maka wajar jika mahasiswa mempertanyakan mengapa seluruh beban biaya justru dialihkan kepada mahasiswa baru,” jelasnya.
Ia menilai bahwa pembebanan biaya tersebut berpotensi tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam pelayanan pendidikan, terlebih jika tidak diiringi dengan transparansi penggunaan anggaran atau opsi keringanan bagi mahasiswa yang kurang mampu.
“Jika memang dianggap penting dan wajib, kampus seharusnya hadir memberikan solusi, bukan justru menambah beban. Bisa melalui subsidi, kerja sama dengan pemerintah, atau bahkan memasukkan dalam skema pembiayaan resmi kampus,” tambahnya.
Selain itu, transparansi kebijakan juga menjadi perhatian. Mahasiswa mempertanyakan dasar penetapan tarif, mekanisme pelaksanaan, serta pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan tes tersebut.
“Kampus seharusnya terbuka. Mahasiswa berhak mengetahui dasar kebijakan ini, termasuk mekanisme dan penetapan biayanya,” lanjutnya.
Muhsinuddin juga menyoroti pelaksanaan tes yang dilakukan secara terpusat di kampus. Menurutnya, hal ini kurang efisien bagi mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Ia menilai, jika tujuan kampus adalah memastikan validitas hasil, maka kerja sama dengan fasilitas kesehatan resmi seperti rumah sakit pemerintah, klinik, atau laboratorium terakreditasi di daerah masing-masing dapat menjadi alternatif. Hasil tes dari fasilitas tersebut tetap dapat diverifikasi tanpa harus memusatkan pelaksanaan di kampus.
“Banyak mahasiswa berasal dari luar daerah. Jika harus datang ke kampus hanya untuk tes, tentu ada tambahan biaya transportasi dan akomodasi yang sebenarnya bisa dihindari,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti kebijakan yang mewajibkan pelaksanaan tes dilakukan di klinik internal kampus. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menimbulkan dugaan adanya praktik komersialisasi di lingkungan kampus apabila tidak disertai dengan penjelasan yang transparan.
“Dengan adanya kewajiban tes di klinik internal kampus, muncul dugaan bahwa kebijakan ini berpotensi mengarah pada praktik komersialisasi di tubuh kampus itu sendiri. Hal ini tentu perlu dijawab secara terbuka oleh pihak kampus,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menilai kebijakan ini belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek efisiensi dan aksesibilitas. Selain itu, efektivitas tes napza yang hanya dilakukan satu kali di awal masuk juga dinilai belum cukup untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas narkoba.
Menurutnya, pendekatan yang lebih komprehensif seperti edukasi, pembinaan, dan pengawasan berkelanjutan akan lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan tes administratif.
Ia juga mendorong agar kampus memberikan opsi pelaksanaan tes di fasilitas kesehatan resmi di daerah masing-masing mahasiswa dengan mekanisme verifikasi yang jelas.
“Kebijakan seharusnya lebih fleksibel dan mempertimbangkan kondisi mahasiswa. Opsi pelaksanaan di daerah masing-masing akan lebih efisien tanpa mengurangi tujuan pencegahan,” katanya.
Ia berharap pihak kampus dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan aspek keadilan, transparansi, dan kemudahan akses bagi seluruh mahasiswa.
“Kampus adalah ruang pendidikan, sehingga setiap kebijakan seharusnya berpihak pada mahasiswa sebagai subjek utama pendidikan,” tutupnya.***red/rfm
.png)

