Riaubertuah, PEKANBARU – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang selama tiga dekade di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau. Dalam diskusi publik di Rumah Gerakan Rakyat WALHI Riau, Senin (26/10/2026).
WALHI menyoroti penegakan hukum terhadap korporasi, pemulihan ekosistem gambut, serta dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, menyusul laporan 47 perusahaan di Riau yang wilayah konsesinya terindikasi terbakar sepanjang Januari hingga September 2026.
Diskusi bertajuk “3 Dekade Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tak Bermuara” itu menghadirkan perwakilan WALHI Riau, YLBHI-LBH Pekanbaru, Riau Women Working Group (RWWG), Ditreskrimsus Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dan akademisi Universitas Lancang Kuning.
Forum tersebut menyoroti persoalan mendasar yang dinilai belum terselesaikan, mulai dari tata kelola lahan hingga pertanggungjawaban perusahaan.
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli, menyebut masih terdapat perusahaan yang wilayahnya kembali terbakar, sementara komitmen perlindungan dan pemulihan gambut dinilai belum dijalankan sebagaimana mestinya.
WALHI Riau mengidentifikasi sedikitnya empat konsesi perusahaan yang terbakar dan telah melaporkannya sejak September 2026. Namun, menurut organisasi tersebut, hingga kini belum ada tindakan hukum konkret dari pemerintah terhadap laporan itu.
WALHI juga telah menyampaikan laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia mengenai 372 perusahaan di seluruh Indonesia yang wilayah konsesinya terindikasi terbakar selama Januari–September 2026. Dari jumlah tersebut, 47 perusahaan berada di Provinsi Riau.
“Karhutla yang terus berulang di wilayah konsesi menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan memadamkan api. Kami menemukan adanya perusahaan yang wilayahnya kembali terbakar, sementara komitmen perlindungan dan pemulihan gambut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Karena itu, penegakan hukum harus menyasar pertanggungjawaban korporasi. Pemerintah juga perlu menggunakan kewenangannya untuk mengevaluasi perizinan, memastikan pemulihan ekosistem berjalan, dan memberikan konsekuensi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar,” ujar Ahlul.
Dari sisi penegakan hukum, AKBP Teddy Ardian, S.H., S.I.K., M.H., dari Ditreskrimsus Polda Riau, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani 61 perkara karhutla dengan total 65 orang tersangka. Beberapa perkara di antaranya berkaitan dengan kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi korporasi.
Menurut Teddy, pola kebakaran berulang memperlihatkan adanya keterkaitan antara penguasaan dan pemanfaatan lahan dengan motif ekonomi. Penanganan perkara, kata dia, kini juga diarahkan pada kebakaran di kawasan konsesi perusahaan.
“Meskipun puluhan perorangan telah diproses hukum, penanganan perkara kini juga diarahkan pada kasus kebakaran di wilayah konsesi perusahaan. Kami pun telah mendorong kementerian terkait untuk mengevaluasi perizinan korporasi, terutama yang wilayah konsesinya bersinggungan langsung dengan lahan masyarakat,” tegas AKBP Teddy Ardian.
Sementara itu, Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, menilai penegakan hukum karhutla masih menghadapi persoalan ketimpangan. Ia menyoroti penanganan terhadap masyarakat kecil dan petani tradisional yang dinilai lebih agresif dibandingkan pengusutan pertanggungjawaban korporasi besar.
“Penanganan karhutla di Riau tidak akan tuntas jika hanya berfokus pada pemadaman api dan penindakan terhadap masyarakat kecil. Kami masih melihat ketimpangan dalam penegakan hukum, ketika masyarakat kecil diproses sebagai tersangka, sementara pertanggungjawaban korporasi yang wilayah konsesinya terbakar belum terlihat secara terbuka. Karena itu, kami mendorong penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu, termasuk mengusut korporasi serta pemodal yang bertanggung jawab atas karhutla,” ujar Andri.
Akademisi Universitas Lancang Kuning, Dr. Prayoto, menilai kanalisasi dan pengeringan gambut dalam skala besar oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menjadi pemicu utama kebakaran.
Ia menjelaskan bahwa ekspansi perkebunan kelapa sawit dan akasia berkontribusi terhadap pengeringan gambut. Kerusakan tersebut tidak hanya meningkatkan risiko karhutla, tetapi juga melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar yang dapat menghambat pencapaian target iklim Indonesia.
“Ekspansi perkebunan kelapa sawit dan akasia memicu pengeringan gambut yang menjadi faktor utama penyebab karhutla. Oleh karena itu, pemerintah harus mengevaluasi batas aman pengeringan gambut serta merombak strategi FOLU Net Sink agar tidak berjalan secara business as usual. Penataan ini penting dilakukan melalui pengintegrasian pengelolaan gambut dalam satu kesatuan bentang alam dari wilayah konsesi hingga masyarakat agar upaya penurunan emisi benar-benar berdampak nyata di lapangan,” jelas Dr. Prayoto.
Menurutnya, perlindungan gambut harus dilakukan secara menyeluruh, tidak terbatas pada wilayah konsesi perusahaan. Strategi mitigasi juga perlu dievaluasi agar target Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 dapat didukung oleh tindakan nyata di lapangan.
Dampak karhutla juga dirasakan langsung oleh masyarakat melalui gangguan kesehatan akibat paparan asap. Tenaga fungsional Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dr. Musfardi Rustam, S.K.M., M.Epid., mencatat puluhan ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dalam kurun waktu dua bulan, dengan Kota Pekanbaru menanggung beban tertinggi sebanyak 10.020 kasus.
“Kasus ISPA dipantau melalui pelaporan dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau. Paparan asap karhutla dapat menimbulkan gangguan kesehatan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Karena itu, pemantauan kasus, validasi data, serta upaya pencegahan perlu terus diperkuat, terutama untuk kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia,” kata Dr. Musfardi Rustam.
Selain tingginya angka gangguan pernapasan, akses terhadap layanan kesehatan darurat juga menjadi persoalan. Direktur Riau Women Working Group (RWWG), Amniati, menyoroti hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas, perempuan, lansia, dan kelompok rentan lainnya dalam menjangkau puskesmas maupun posko kesehatan ketika kabut asap melanda.
“Bagaimana kelompok rentan bisa menjangkau posko yang disediakan? Bagi penyandang disabilitas, untuk mencapai posko saat terjadi bencana asap saja sulit, bahkan untuk mengakses puskesmas terdekat pun mereka menghadapi kendala. Karena itu, pemerintah harus memastikan layanan kesehatan dan fasilitas perlindungan benar-benar dapat diakses oleh perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya,” ujar Amniati.
Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul. Pengawasan konsesi, perlindungan gambut, evaluasi perizinan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan.
Pemerintah juga perlu memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara transparan dan berdasarkan hasil pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan skala pelaku.
Di sisi lain, perlindungan kesehatan masyarakat tidak boleh berhenti pada pendataan kasus ISPA. Ketersediaan layanan darurat harus disertai akses yang nyata bagi kelompok rentan, terutama ketika paparan asap menghambat aktivitas dan mobilitas warga.
Tiga dekade karhutla di Riau semestinya menjadi momentum untuk mengoreksi pendekatan yang belum menyentuh akar persoalan.
Tanpa pembenahan tata kelola hutan dan lahan, penindakan yang transparan, serta pemulihan ekosistem gambut, masyarakat berisiko terus menanggung dampak kebakaran yang berulang, sementara komitmen penurunan emisi dan target FOLU Net Sink 2030 menghadapi tantangan serius.***red/rls
.png)

