Riaubertuah, Sumut - Barisan Muda Aktivis Sumatera Utara (BMA-SU) di bawah koordinasi Muhammad Amri Hasibuan menyoroti putusan Ketua PN Sibuhuan, Dharma Putra Simbolon, SH., M.H., yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa bandar narkoba.
Secara normatif, tindak pidana narkotika tergolong extraordinary crime yang menuntut penerapan sanksi berat dan proporsional.
"Putusan tersebut menunjukkan adanya disparitas pemidanaan yang tidak selaras dengan praktik umum peradilan, sehingga menimbulkan keraguan atas konsistensi, rasionalitas, dan integritas pertimbangan hukum hakim,"jelasnya, Jum'at (01/05/2026).
Muhammad Amri Hasibuan memandang kondisi ini berpotensi mengindikasikan:
Kelemahan akuntabilitas yudisial,Ketidaktransparanan dalam konstruksi putusan,Dugaan penyimpangan etik dan hukum yang harus diuji secara objektif.
Oleh karenanya, kami mendesak:
Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan etik-yudisial;
Pembukaan pertimbangan hukum secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
"Penegakan hukum harus berlandaskan asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, bukan ruang kompromi yang mereduksi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,"tutupnya.***red/rfm
.png)

