Advertorial

DPRD Pekanbaru Turun Tangan, Kanwil BPN Riau Bakal Dipanggil Soal Sengketa Meranti Pandak

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, PEKANBARU – Penyelesaian sengketa lahan di RW 06 dan RW 07, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, masih menemui jalan buntu. Untuk mengungkap kepastian hukum atas tanah yang diperselisihkan, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berencana memanggil Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.

Pemanggilan tersebut bertujuan meminta penjelasan terkait riwayat dan dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi landasan PT Kaluku Permai Wood Industries dalam mengklaim penguasaan lahan.

Langkah DPRD itu merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (28/10/2026). Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan masyarakat, kuasa hukum perusahaan, BPN, Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru, serta jajaran Polresta Pekanbaru.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mengatakan kehadiran Kanwil BPN Riau diperlukan untuk menelusuri proses penerbitan sertifikat, termasuk memeriksa dokumen asli atau warkah pertanahan yang menjadi dasar pemberian hak atas tanah tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan dokumen secara menyeluruh diperlukan agar persoalan status lahan tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa.

“Kita ingin persoalan ini jelas. Jika memang hak masyarakat, harus dikembalikan kepada masyarakat. Namun, jika memang hak perusahaan, itu juga harus dihormati. Prinsipnya, kita harus adil dan tegak lurus pada kebenaran serta hukum yang berlaku,” ujar Robin seusai mengikuti RDP.

Ia berharap Kanwil BPN Riau dapat segera dihadirkan dalam agenda rapat berikutnya. Dengan demikian, seluruh pihak bisa memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum penguasaan tanah yang menjadi objek sengketa.

Riwayat Sertifikat HGB PT Kaluku Dipertanyakan

Dalam rapat tersebut, perwakilan bagian Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Emon, memaparkan riwayat penerbitan SHGB atas nama PT Kaluku Permai Wood Industries.

Berdasarkan keterangan BPN, SHGB Nomor 135/Meranti Pandak diterbitkan pada 27 Juli 2010 dengan luas mencapai 13.525 meter persegi. Penerbitan sertifikat tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Nomor 91/HGB/BPN.14/2010 tertanggal 5 Mei 2010.

BPN menjelaskan, sertifikat tersebut merupakan hasil pembaruan dari SHGB Nomor 444 yang sebelumnya diterbitkan pada 21 November 1987 berdasarkan GS/958/Meranti Pandak/1971.

Adapun SHGB Nomor 444 memiliki luas awal 28.520 meter persegi dengan masa berlaku hak yang berakhir pada 18 November 2007.

Dalam proses pembaruan sertifikat, terdapat perubahan luas tanah yang diajukan dibandingkan dengan luas pada sertifikat sebelumnya. Berdasarkan dokumen yang disampaikan BPN, perubahan tersebut berkaitan dengan pelepasan sebagian lahan untuk kepentingan umum, termasuk pembangunan Jalan Pesisir.

BPN turut menjelaskan bahwa SHGB Nomor 135 dan SHGB Nomor 136 berasal dari satu bidang tanah induk yang sama, yakni SHGB Nomor 444.

Namun, penjelasan mengenai penyebab terpisahnya bidang tanah tersebut belum sepenuhnya sama. Dokumen BPN mengaitkan pemisahan bidang dengan pembangunan jalan, sementara pihak lain dalam forum menyebut keberadaan sungai dan turap di kawasan pesisir sebagai faktor yang menyebabkan lahan terpisah.

Perbedaan keterangan ini menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih jauh, terutama melalui pemeriksaan peta bidang tanah dan warkah pertanahan.

Masyarakat dan Perusahaan Sama-sama Ajukan Klaim

Di tengah persoalan tersebut, perwakilan masyarakat mempertanyakan dasar penerbitan SHGB yang digunakan PT Kaluku Permai Wood Industries untuk mengklaim penguasaan lahan.

Masyarakat mengaku mempunyai dokumen berupa surat keterangan tanah sebagai dasar klaim mereka. Namun, kuasa hukum perusahaan mempertanyakan kejelasan lokasi serta asal-usul tanah yang tercantum dalam dokumen milik masyarakat tersebut.

Perbedaan dasar klaim antara kedua pihak membuat penelusuran riwayat tanah menjadi penting. Pemeriksaan dokumen asli, peta bidang, serta proses penerbitan sertifikat diperlukan untuk mengetahui keabsahan dasar hukum masing-masing pihak.

Dalam forum RDP, BPN menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang muncul selama pembahasan, pihaknya belum melihat adanya sengketa hak kepemilikan secara hukum perdata. Kendati demikian, DPRD Pekanbaru menilai klarifikasi lebih lanjut tetap dibutuhkan untuk memastikan seluruh proses administrasi pertanahan yang dipersoalkan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Kaluku Permai Wood Industries, Albert Simanjuntak, menegaskan perusahaan berpegang pada sertifikat HGB yang dimiliki sebagai dasar penguasaan lahan.

Albert menjelaskan bahwa dokumen hak perusahaan mempunyai riwayat yang bermula dari sertifikat tahun 1971. Ia juga menyinggung pemeriksaan dalam perkara pidana terkait dugaan penempatan tanah tanpa hak yang berlangsung pada April lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, sertifikat HGB milik perusahaan turut dihadirkan sebagai barang bukti.

Menurut Albert, persoalan yang berkembang bukan semata-mata menyangkut klaim kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan tuntutan masyarakat agar lahan tersebut dikosongkan.

Ia mengungkapkan bahwa perusahaan sebelumnya telah menawarkan tali asih kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan. Meski demikian, perusahaan tetap berkomitmen mempertahankan haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Albert juga mempersilakan masyarakat menempuh jalur hukum apabila merasa mempunyai dasar kepemilikan atas tanah yang disengketakan.

Ia berharap persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui proses pembuktian hukum yang jelas.

DPRD Tunggu Klarifikasi Kanwil BPN Riau

Hingga RDP berakhir, belum ada kesimpulan mengenai pihak yang secara hukum berhak atas lahan di RW 06 dan RW 07 Kelurahan Meranti Pandak tersebut.

Komisi I DPRD Pekanbaru berencana menjadwalkan rapat lanjutan dengan menghadirkan Kanwil BPN Provinsi Riau. Agenda itu diharapkan dapat mengungkap secara terang dasar penerbitan SHGB Nomor 444, riwayat bidang tanah, hingga dokumen yang menjadi landasan pembaruan sertifikat pada 2010.

Selain itu, pemeriksaan warkah pertanahan dinilai penting untuk memastikan hubungan antara sertifikat induk dengan sertifikat hasil pembaruan. Termasuk menelusuri perubahan luas tanah dan proses pemisahan bidang yang hingga kini masih menjadi persoalan.

Kepastian hukum atas lahan tersebut kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kanwil BPN Riau. DPRD Pekanbaru diharapkan dapat mengawal proses klarifikasi agar sengketa tidak terus berlarut dan hak masing-masing pihak dapat ditentukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.***red/rfm