Hukum

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

No comment 208 views
banner 160x600

riaubertuah.idFoto Dok Istimewa

Riaubertuah, PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Hal itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bermodus pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama didampingi hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum yang hadir terdiri dari Dian Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi S.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Abdul Wahid telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya sebagai Gubernur Riau.

Penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan dengan memerintahkan orang kepercayaannya, Dani M. Nursalam yang merupakan mantan tenaga ahli Gubernur Riau, untuk mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Majelis hakim mengungkapkan bahwa dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2,4 miliar. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan oleh Dani M. Nursalam kepada ajudan terdakwa, Marjani.***red/rfm