Riaubertuah, Pekanbaru - Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memastikan akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari dan membayar uang pengganti Rp1. 45 miliar.
Keputusan tersebut diambil usai sidang putusan pada Kamis (30/7/2026), dengan alasan masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang dinilai belum menjadi pertimbangan majelis hakim. Langkah banding ini menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum yang akan diperiksa oleh Pengadilan Tinggi.
Keputusan mengajukan banding disampaikan langsung oleh kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, seusai berdiskusi dengan kliennya setelah sidang vonis selesai digelar.
Kemal menegaskan, tim pembela telah sepakat untuk meminta agar perkara tersebut diperiksa kembali melalui mekanisme hukum yang tersedia. Menurutnya, pemeriksaan di tingkat banding diharapkan mampu memberikan penilaian yang lebih menyeluruh terhadap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
"Kami sudah menyampaikan tadi, sudah berdiskusi dengan Pak Abdul Wahid bahwa kami akan meminta perkara ini untuk diperiksa kembali di Pengadilan Tinggi melalui upaya banding sebagaimana yang juga telah disampaikan Pak Abdul Wahid," ujar Kemal
Menurut Kemal, terdapat sejumlah fakta yang muncul selama proses persidangan namun belum dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan majelis hakim. Karena itu, pihaknya menilai pemeriksaan ulang di tingkat banding menjadi langkah hukum yang penting untuk memastikan seluruh fakta memperoleh penilaian secara objektif.
Ia berharap majelis hakim di Pengadilan Tinggi dapat menelaah kembali seluruh rangkaian pembuktian yang telah disampaikan selama proses persidangan berlangsung. Penilaian yang komprehensif terhadap alat bukti, keterangan saksi, maupun fakta hukum dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan putusan yang berkeadilan.
"Pengajuan banding merupakan hak setiap terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Melalui mekanisme tersebut, putusan pengadilan tingkat pertama dapat diuji kembali oleh pengadilan yang lebih tinggi sebelum memperoleh kekuatan hukum tetap,"pungkasnya.
Adapun angkah yang ditempuh tim kuasa hukum Abdul Wahid menunjukkan bahwa proses hukum perkara ini masih berlanjut. Dengan demikian, seluruh pihak kini menunggu perkembangan proses banding di Pengadilan Tinggi yang akan menentukan apakah putusan tingkat pertama akan dikuatkan, diubah, atau dibatalkan sesuai pertimbangan majelis hakim.***red/rfm
.png)

