Hukum

Polda Riau Ungkap 55 Kasus Karhutla Sepanjang 2026

No comment 238 views
banner 160x600

riaubertuah.id

PEKANBARU — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Hingga September 2026, Polda Riau bersama seluruh jajaran Polres telah menangani 55 perkara karhutla dengan 55 tersangka, sementara total luasan lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, puluhan perkara tersebut merupakan hasil penanganan selama periode Januari hingga September 2026.

Penanganan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran kepolisian di wilayah kabupaten dan kota. Setiap kebakaran yang ditemukan memiliki dugaan unsur tindak pidana akan ditelusuri untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” kata Ade Kuncoro dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).

Puluhan Perkara Masih Berproses

Dari total 55 perkara tersebut, sebanyak 36 perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Kemudian, dua perkara telah berstatus P19, sedangkan 17 perkara lainnya sudah menyelesaikan tahap II dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Berdasarkan jumlah perkara, Kabupaten Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi wilayah dengan penanganan terbanyak. Masing-masing tercatat memiliki 10 perkara dengan 10 tersangka.

Sementara Kabupaten Pelalawan berada di posisi berikutnya dengan sembilan perkara dan 10 tersangka.

Jika dilihat berdasarkan luas area terbakar, Pelalawan justru menjadi wilayah dengan luasan terbesar yang berkaitan dengan perkara karhutla yang ditangani.

Luas lahan terbakar di Pelalawan mencapai 2.503,1 hektare. Berikutnya Bengkalis dengan 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare, serta Indragiri Hilir 73,5 hektare.

Polda Riau Pastikan Proses Hukum Berjalan

Ade menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka. Setiap perkara harus memiliki pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan sampai tahapan penuntutan.

Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada alat bukti yang tersedia.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ade.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menyampaikan bahwa penindakan hukum merupakan salah satu bagian dari strategi penanganan karhutla secara menyeluruh.

Kepolisian, kata dia, tetap menempatkan langkah pencegahan sebagai prioritas. Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan hingga tingkat desa, khususnya di kawasan yang memiliki potensi kebakaran.

Polisi Gencarkan Pencegahan di Wilayah Rawan

Akmadi menjelaskan, jajaran Bhabinkamtibmas bersama personel lainnya terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan membuka maupun membersihkan lahan dengan menggunakan api.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, patroli, woro-woro serta melibatkan tokoh masyarakat dan berbagai unsur yang berada di daerah rawan karhutla.

“Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” ujar Akmadi.

Ia mengingatkan bahwa penanganan kebakaran di lahan gambut memiliki tantangan tersendiri. Api dapat menjalar atau bertahan di bawah permukaan sehingga proses pemadaman menjadi lebih sulit.

Karena itu, masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas.

Dampak Karhutla Tak Hanya Soal Lahan

Menurut Akmadi, persoalan karhutla tidak sebatas mengenai area yang terbakar. Kebakaran dapat menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat hingga terganggunya aktivitas sehari-hari.

“Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga Riau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” katanya.

Polda Riau memastikan langkah pencegahan, pemadaman dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara bersamaan. Kepolisian juga kembali mengingatkan bahwa aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap aktivitas pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkas Akmadi.***red/rfm