Riaubertuah, Jakarta - KPK resmi mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Banding diajukan terhadap vonis tiga terdakwa yang telah divonis dalam perkara ini. Pada Selasa (04/08/2026), tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Dikutip dari Detik.com, Banding diajukan atas tiga terdakwa, yaitu Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Budi menyebut upaya banding merupakan kewenangan JPU KPK.
"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ucapnya.
Selanjutnya tim JPU KPK akan menyusun memori bandingnya sebagai dasar permohonan ke Pengadilan Tinggi. Banding diajukan atas kajian yang telah dilakukan.
"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Adapun Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara kasus jatah preman usai terjaring OTT KPK pada awal November 2025 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada awal Juli lalu, yakni 8 tahun 6 bulan.***red/rfm
.png)

