Hukum

Oknum Dewan Pelalawan Diduga Tindas Masyarakat Kecil, Tanah Milik Mashuri Digugat Padahal Sudah Sertifikat

banner 160x600

riaubertuah.id

Riaubertuah, PELALAWAN – Sengketa lahan seluas 10.810 meter persegi milik Mashuri di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, resmi bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan setelah seorang oknum anggota DPRD Pelalawan berinisial Z mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Perkara yang mencuat pada 2026 ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tanah yang disebut telah bersertifikat sejak 2018, dugaan ketimpangan penegakan hukum, serta harapan masyarakat kecil memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah pengakuan Mashuri viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyampaikan kekecewaan terhadap penanganan laporan yang pernah disampaikannya kepada aparat penegak hukum karena dinilai belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Kini, sengketa tersebut memasuki babak baru setelah gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Pelalawan. Seluruh dalil, bukti, dan argumentasi hukum dari kedua belah pihak akan diuji melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Mashuri, lahan seluas 10.810 meter persegi itu bukan sekadar aset. Ia menyebut tanah tersebut merupakan satu-satunya sumber penghidupan yang selama ini menopang perekonomian keluarganya.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Mashuri berharap majelis hakim memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Mashuri juga mengaku kecewa terhadap penanganan laporan yang pernah disampaikannya kepada aparat penegak hukum. Menurut pengakuannya, proses tersebut berjalan cukup lama hingga diduga terjadi pengulangan tindak pidana di lokasi yang sama.

"Rasanya tidak seperti yang saya lihat viral-viral di media sosial bahwa Polres Pelalawan menangkap pelaku kejahatan kurang dari 24 jam. Namun ketika perkara saya malah berjalan cukup lama dan sampai terjadi pengulangan tindak pidana oleh pelaku, apakah karena oknum anggota DPRD?" ungkap Mashuri, kepada Riaubertuah.co, Jum'at (31/07/2026).

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Mashuri. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran atas dalil-dalil yang menjadi pokok sengketa dalam perkara tersebut.

Mashuri juga menyampaikan bahwa menurut pengakuannya, personel kepolisian pernah mendapati keponakan oknum anggota DPRD sedang melakukan panen di lahan yang disengketakan. Namun, menurut pengakuannya, tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Pengakuan itu menjadi salah satu alasan Mashuri mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap perkara yang dilaporkannya. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Mashuri menegaskan bahwa lahan yang disengketakan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 2018. Menurut pengakuannya, selama beberapa tahun tidak pernah ada gugatan perdata terhadap kepemilikan tanah tersebut.

Bahkan, Mashuri menyebut pada tahun 2022 pihak yang kini menjadi penggugat pernah memiliki keinginan membeli kembali lahan tersebut. Pernyataan itu juga menjadi bagian dari fakta yang akan diuji melalui persidangan.

Perkara ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat hak milik. Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyentuh isu perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh keadilan melalui jalur hukum.

Pengadilan Negeri Pelalawan kini memegang peran penting untuk menguji seluruh bukti dan dalil hukum secara independen. Putusan nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Mashuri berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa membedakan status sosial maupun jabatan para pihak yang berperkara.

"Semoga keadilan juga berlaku bagi masyarakat kecil seperti saya," tutupnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai gugatan tersebut, oknum anggota DPRD Pelalawan Z yang menjadi penggugat memberikan jawaban singkat.

"Karena ada dasar saya menggugat, mau ambil materi gugatan minta di pengadilan sudah ada itu," ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap sengketa hukum harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang independen. Proses pembuktian di persidangan menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan kebenaran hukum, sehingga seluruh pihak perlu menghormati proses yang sedang berjalan tanpa intervensi maupun tekanan opini.***red/rfm